Jakarta · Sabtu, 22 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Penyelundupan Owa Jawa dalam Koper ke Oman Digagalkan di Bandara Soetta

Petugas Bandara Soekarno-Hatta berhasil menghentikan penyelundupan owa jawa dan dua biawak tiga warna yang disembunyikan dalam koper dengan tujuan ke Oman. Tersangka AMR dituduh melanggar undang-undang konservasi dengan menyembunyikan satwa dilindungi di dalam koper untuk diekspor ilegal. Kasus ini menunjukkan jaringan perdagangan satwa liar Indonesia terkait dengan perjalanan lintas negara. Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU, perkara masuk tahap penuntutan dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp5 miliar. Kementerian Kehutanan berpesan memperkuat pengawasan di pintu keluar internasional guna mencegah kasus serupa.

Berita terkait