Penyelundupan Owa Jawa dalam Koper ke Oman Digagalkan di Bandara Soetta
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Petugas Bandara Soekarno-Hatta berhasil menghentikan penyelundupan owa jawa dan dua biawak tiga warna yang disembunyikan dalam koper dengan tujuan ke Oman. Tersangka AMR dituduh melanggar undang-undang konservasi dengan menyembunyikan satwa dilindungi di dalam koper untuk diekspor ilegal. Kasus ini menunjukkan jaringan perdagangan satwa liar Indonesia terkait dengan perjalanan lintas negara. Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU, perkara masuk tahap penuntutan dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp5 miliar. Kementerian Kehutanan berpesan memperkuat pengawasan di pintu keluar internasional guna mencegah kasus serupa.
Bagikan
Berita terkait
Selundupkan 8 Biawak di Koper, WN Korsel Diciduk di Bandara Soetta
CNN Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 03.03
Imigrasi Jayapura Deportasi Dua WN Tiongkok yang Berburu Kasuari dan Kuskus
kumparan · 22 Agustus 2026 pukul 09.00
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 22 Kg Emas di Bandara Soetta
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 16.12
Malaysia Airlines Tes Narkoba 2.840 Awak Kabin Imbas Penangkapan Pilot di Soetta
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 11.49