Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Peta Sikap Partai soal Wacana Kenaikan Ambang Batas Parlemen

Usulan kenaikan parliamentary threshold (PT) untuk Pemilu 2029 tengah dibahas dalam revisi Undang-Undang Pemilu, menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang menyatakan PT 4 persen konstitusional bersyarat. Beberapa partai membuka ruang untuk adopsi PT 5 persen, termasuk Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), PDI Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Mereka berargumen angka 5 persen dapat mendukung penyederhanaan sistem multipartai sekaligus menjaga keterwakilan politik. PKS juga mengusulkan mekanisme kompensasi agar suara yang tidak mencapai ambang batas tidak sia-sia. Sebaliknya, Partai Amanat Nasional (PAN) menolak kenaikan PT di atas 4 persen, mengutip risiko meningkatnya suara sah yang tidak terkonversi menjadi kursi. Berdasarkan data, pada Pemilu 2024 tercatat 17,3 juta suara sah tidak mendapatkan kursi akibat tidak mencapai PT. Partai NasDem justru mengusulkan PT sebesar 7 persen, sementara Partai Demokrat dan Gerindra menyatakan belum ada keputusan akhir. Pembahasan lanjutan akan dilanjutkan di DPR.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait