Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

WN Malaysia Bawa Sabu-Ekstasi Rp2,7 M Diringkus di Bandara Juanda

Seorang warga negara Malaysia berinisial DI (22) ditangkap di Terminal 2 Bandara Juanda, Sidoarjo, pada Senin (3/8) karena hendak menyelundupkan narkotika. Penangkapan ini merupakan hasil kolaborasi antara Lanudal Juanda, Satgaspam Bandara Juanda, Bea Cukai Juanda, dan instansi lainnya. DI kedapatan membawa sabu-sabu dan pil ekstasi yang dililitkan pada tubuhnya menggunakan korset. Dari tangannya, petugas menyita 990 gram sabu-sabu dan 1.089 butir pil ekstasi dengan nilai total Rp2,79 miliar. Penyelundupan ini diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 6.584 jiwa dari bahaya narkoba.

Selain itu, pada Minggu (2/8), petugas juga menggagalkan pengiriman paket kargo ke Ternate, Maluku Utara, yang mencurigakan. Pemeriksaan menemukan dua kantong plastik berisi sabu-sabu seberat 188 gram dengan nilai sekitar Rp300 juta, yang dapat menyelamatkan 376 jiwa. Kedua kasus ini telah diserahkan kepada penyidik Polresta Sidoarjo untuk proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 113 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait