Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Penyelundupan Emas Rp 63 Miliar Digagalkan di Bandara Soekarno-Hatta, Ini Modusnya

Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta bersama Bareskrim Polri menggagalkan dua kasus penyelundupan emas pada 11 Agustus 2026. Total barang bukti seberat 23,78 kilogram dengan nilai keekonomian Rp 63 miliar. Kasus pertama melibatkan 41 keping emas silinder 24 karat seberat 17,43 kg, sedangkan kasus kedua berupa emas cast bar seberat 6,35 kg bernilai Rp 17 miliar. Penyelundupan ini diduga melibatkan 7 warga negara China yang membawa emas dalam tas hand carry.

Modus operandi berbeda: satu dengan menyembunyikan emas di dalam organ intim dan dubur wanita, sementara yang lain memanfaatkan oknum petugas ground handling untuk membawa emas kepada penumpang. Penindakan ini berhasil berkat kombinasi teknologi pemeriksaan, analisis risiko, analisis data penumpang, pengawasan lapangan, serta sinergi dengan seluruh stakeholder bandara.

Penyelidikan berlanjut untuk menelusuri asal emas, penerima, dan pembeli. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pihak berwenang akan mengusut tugas, termasuk pemilik emas, dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta pada 13 Agustus.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait