Perkara TPPU Istri dan 2 Anak Bandar Narkoba Koko Erwin Dilimpahkan ke Pengadilan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menerima pelimpahan berkas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap istri dan dua anak dari bandar narkoba Koko Erwin alias Erwin Iskandar. Kasus ini merupakan pengembangan dari penyelidikan peredaran narkotika di Kota Bima yang ditangani oleh Bareskrim Polri. Tiga terdakwa dalam perkara ini adalah Virda Virginia Pahlevi, Hadi Sumarho Iskandar, dan Christina Aurelia. Ketiganya diduga terlibat dalam pencucian uang hasil dari kegiatan peredaran narkoba. Berkas perkara tersebut terdaftar dengan tiga nomor berbeda, yakni 620 hingga 622/Pid.Sus/2026/PN Mtr. Ketua Pengadilan Negeri Mataram menunjuk majelis hakim yang sama untuk mengadili ketiganya, dengan Ketua Hakim Asri didampingi oleh hakim anggota pertama Junus Dominggus Seseli dan hakim anggota kedua Vilaningrum Wibawani. Sidang perdana ketiganya dijadwalkan pada Kamis, 15 Oktober 2026, dengan agenda pembacaan dakwaan. Pengadilan menyiapkan prosesi hukum sesuai prosedur yang berlaku untuk kasus TPPU sejenis.
Bagikan
Berita terkait
Sindir Gibran, Ahmad Khozinudin: Jangankan Jabatan Wapres, Ketua RT Saja Tidak Sah
Warta Ekonomi · 6 Oktober 2026 pukul 06.35
Sindir Pendidikan Gibran, Ahmad Khozinudin: Jangankan Jabatan Wapres, Ketua RT Saja Tidak Sah
Warta Ekonomi · 6 Oktober 2026 pukul 06.35
Dugaan Penipuan Investasi Rp58,5 M, WNA Malaysia Berharap Pengusutan Berjalan Profesional
SINDOnews · 5 Oktober 2026 pukul 18.34
Ahmad Khozinudin Laporkan Gibran ke Polisi, Sebut Ujian untuk Suyudi Ario Seto: Masa Harus Viral Dulu?
Warta Ekonomi · 5 Oktober 2026 pukul 11.10