Jakarta · Rabu, 7 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Perkara TPPU Istri dan 2 Anak Bandar Narkoba Koko Erwin Dilimpahkan ke Pengadilan

Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menerima pelimpahan berkas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap istri dan dua anak dari bandar narkoba Koko Erwin alias Erwin Iskandar. Kasus ini merupakan pengembangan dari penyelidikan peredaran narkotika di Kota Bima yang ditangani oleh Bareskrim Polri. Tiga terdakwa dalam perkara ini adalah Virda Virginia Pahlevi, Hadi Sumarho Iskandar, dan Christina Aurelia. Ketiganya diduga terlibat dalam pencucian uang hasil dari kegiatan peredaran narkoba. Berkas perkara tersebut terdaftar dengan tiga nomor berbeda, yakni 620 hingga 622/Pid.Sus/2026/PN Mtr. Ketua Pengadilan Negeri Mataram menunjuk majelis hakim yang sama untuk mengadili ketiganya, dengan Ketua Hakim Asri didampingi oleh hakim anggota pertama Junus Dominggus Seseli dan hakim anggota kedua Vilaningrum Wibawani. Sidang perdana ketiganya dijadwalkan pada Kamis, 15 Oktober 2026, dengan agenda pembacaan dakwaan. Pengadilan menyiapkan prosesi hukum sesuai prosedur yang berlaku untuk kasus TPPU sejenis.

Berita terkait