Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Sindir Pendidikan Gibran, Ahmad Khozinudin: Jangankan Jabatan Wapres, Ketua RT Saja Tidak Sah

Ahmad Khozinudin, kuasa hukum pelapor Gibran Rakabuming Raka, menegaskan bahwa fokus laporannya ke Bareskrim Polri bukan pada jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden, tetapi pada dugaan dokumen pendidikan yang bermasalah. Menurutnya, terlepas dari jabatan yang dimiliki Gibran, dugaan pemalsuan dokumen atau keterangan tidak benar harus diuji melalui proses hukum. Khozinudin menyoroti isi surat keterangan pendidikan Gibran yang menyatakan grade 12 UTS setara dengan SMK peminatan akuntansi dan kejuruan, yang diduga mengandung ketidakbenaran.

Khozinudin juga mengkritik sikap Gibran yang tidak mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam perkara gugatan ijazah di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan Denny Indrayana dan timnya. Menuruhnya, Gibran sebagai pihak yang berkepentingan langsung seharusnya hadir dalam persidangan. Namun, MK menolak permohonan untuk menghadirkan Gibran secara langsung. Karena proses pidana di kepolisian dianggap lebih luas, Khozinudin berharap penyidik dapat memanggil dan meminta klarifikasi langsung dari pihak yang menerbitkan dokumen serta Gibran sendiri terkait proses pencalonan di Pilpres 2024.

Dengan langkah ini, pihak Khozinudin berupaya mendapatkan kepastian hukum mengenai keabsahan dokumen pendidikan Gibran yang digunakan dalam proses pencalonan, sekaligus menekankan pentingnya integritas dan etika dalam kepemimpinan publik.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait