Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Sindir Gibran, Ahmad Khozinudin: Jangankan Jabatan Wapres, Ketua RT Saja Tidak Sah

Ahmad Khozinudin, kuasa hukum pelapor, membawa kasus dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka ke Bareskrim Polri. Khozinudin menegaskan fokus laporannya bukan pada jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden, tetapi pada dugaan dokumen pejabat publik yang bermasalah. Menurutnya, terlepas dari jabatan yang dimiliki Gibran, dugaan pemalsuan dokumen harus diuji melalui proses hukum. Ia menyindir keras kelayakan Gibran jika dokumen yang dipersoalkan terbukti tidak sah, bahkan menyatakan bahwa 'jangankan jabatan wakil presiden, ketua RT saja tidak sah'. Kasus ini berbeda dengan gugatan ijazah Gibran di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan Denny Indrayana. Khozinudin mengkritik sikap Gibran yang tidak mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam perkara MK, sementara justru relawan Gibran yang menjadi pihak terkait. Menurutnya, proses pidana melalui kepolisian dapat menjangkau hal-hal yang tidak dilakukan di sidang MK, seperti meminta keterangan langsung dari pihak yang menerbitkan dan menggunakan dokumen yang dipersoalkan. Dalam laporan ke Bareskrim, Khozinudin menyoroti dugaan ketidakbenaran isi surat keterangan pendidikan Gibran yang menyatakan grade 12 UTS setara dengan SMK peminatan akuntansi dan kejuruan saat pencalonan di Pilpres 2024.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait