Ada 4 Korporasi Diselidiki Terkait Karhutla Kalbar, Mensesneg: Bisa Cabut Izin
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyelidiki empat korporasi di Kalimantan Barat terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penyelidikan ini dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran, baik perorangan maupun korporasi. Prasetyo menyatakan bahwa pihak yang memberikan arahan atau melakukan pembakaran untuk pembukaan lahan juga akan ditindak sesuai hukum.
Pemerintah tidak akan ragu memberikan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin, kepada perusahaan yang ditemukan bersalah. Namun, Prasetyo belum merinci identitas keempat korporasi yang sedang diselidiki. Terkait situasi di Kalimantan Tengah, ia meminta konfirmasi langsung kepada Kapolda setempat karena belum dilaporkan dalam rapat koordinasi bersama Presiden.
Untuk pemulihan lahan gambut yang rusak akibat kebakaran, pemerintah akan fokus terlebih dahulu pada pemadaman api. Setelah situasi terkendali, baru dilanjutkan dengan proses pemulihan lahan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 13.53
Tegas! Prabowo Ancam Cabut Izin Korporasi Terlibat Karhutla di Riau
JPNN.com · 24 Agustus 2026 pukul 13.12
Komisi XIII Dukung Prabowo Proses Hukum Korporasi Pelaku Karhutla
Liputan6.com · 23 Agustus 2026 pukul 19.05
Pemerintah Siap Cabut Izin Korporasi Penyebab Kebakaran Hutan
JawaPos · 23 Agustus 2026 pukul 09.47
Prabowo Perintahkan Penindakan Tegas Pelaku Karhutla di Kalimantan,4 Korporasi Diselidiki
Berita terkait
Izin Usaha 5 Perusahaan di Kalbar Dicabut terkait Karhutla, Ini Daftarnya
JPNN.com · 3 September 2026 pukul 20.07
Daftar Lengkap Perusahaan Dicabut Izinnya Usai Kebakaran Hutan
Detik.com · 22 September 2026 pukul 19.38
Menhut cabut lima izin perusahaan terkait karhutla Kalimantan
ANTARA News · 22 September 2026 pukul 07.14
Presiden Prabowo Soroti 95 Korporasi Terkait Karhutla, Siap Cabut Izin
Warta Ekonomi · 18 September 2026 pukul 23.04