Jakarta · Minggu, 23 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, Ungkap Ini Modusnya

Polri menetapkan 72 tersangka terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sembilan Polda, dengan total lahan terbakar mencapai 1.006,67 hektare. Penetapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan sejak 1 Januari hingga 21 Agustus 2026. Modus operandi yang ditemukan didominasi pembukaan lahan dengan cara sengaja membakar karena dianggap lebih murah dan ekonomis dibandingkan metode lainnya.

Untuk mencegah karhutla, Polri melakukan mitigasi sejak tahap perencanaan, termasuk pembaruan pemetaan wilayah rawan, verifikasi hotspot, penguatan sistem peringatan dini, dan patroli terpadu bersama TNI, Manggala Agni, pemerintah daerah, dan masyarakat. Ratusan apel kesiapsiagaan dan sosialisasi pencegahan telah dilaksanakan di berbagai wilayah.

Dalam respons terhadap titik panas, Polri menerapkan SOP dengan target respons cepat satu hingga dua jam sejak deteksi hotspot oleh satelit. Personel dilengkapi dengan pompa air portabel, drone, helikopter untuk water bombing, dan berbagai peralatan pemadam. Barang bukti yang disita meliputi 35 korek api, botol bahan bakar, parang, kapak, chainsaw, dan sampel tanah terbakar. Penyidik juga menelusuri transaksi keuangan untuk mengungkap pihak yang mungkin menyuruh atau mendanai pembakaran.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait