Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, Ungkap Ini Modusnya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polri menetapkan 72 tersangka terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sembilan Polda, dengan total lahan terbakar mencapai 1.006,67 hektare. Penetapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan sejak 1 Januari hingga 21 Agustus 2026. Modus operandi yang ditemukan didominasi pembukaan lahan dengan cara sengaja membakar karena dianggap lebih murah dan ekonomis dibandingkan metode lainnya.
Untuk mencegah karhutla, Polri melakukan mitigasi sejak tahap perencanaan, termasuk pembaruan pemetaan wilayah rawan, verifikasi hotspot, penguatan sistem peringatan dini, dan patroli terpadu bersama TNI, Manggala Agni, pemerintah daerah, dan masyarakat. Ratusan apel kesiapsiagaan dan sosialisasi pencegahan telah dilaksanakan di berbagai wilayah.
Dalam respons terhadap titik panas, Polri menerapkan SOP dengan target respons cepat satu hingga dua jam sejak deteksi hotspot oleh satelit. Personel dilengkapi dengan pompa air portabel, drone, helikopter untuk water bombing, dan berbagai peralatan pemadam. Barang bukti yang disita meliputi 35 korek api, botol bahan bakar, parang, kapak, chainsaw, dan sampel tanah terbakar. Penyidik juga menelusuri transaksi keuangan untuk mengungkap pihak yang mungkin menyuruh atau mendanai pembakaran.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 22 Agustus 2026 pukul 18.43
Rudianto Lallo Dukung Kapolri Usut Tuntas Karhutla di Kalimantan
Liputan6.com · 23 Agustus 2026 pukul 17.24
Polri Usut Dugaan Keterlibatan Korporasi di Balik Kebakaran Hutan
kumparan · 23 Agustus 2026 pukul 17.23
Polri Telusuri Aktor Intelektual di Balik Karhutla: Usut Lewat Aliran Dana
Detik.com · 23 Agustus 2026 pukul 16.52
Polri Ungkap Modus 72 Tersangka Karhutla: Sengaja Bakar Demi Biaya Murah
Berita terkait
Modus 72 Tersangka Kasus Kebakaran Hutan Sumatera dan Kalimantan
Liputan6.com · 23 Agustus 2026 pukul 16.51
Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di Kalimantan, Sumsel hingga Riau
Detik.com · 23 Agustus 2026 pukul 15.36
Prabowo Targetkan Perluasan Titik Api Dihentikan, Pelaku Pembakaran Akan Ditindak
VOI · 22 Agustus 2026 pukul 22.00
Empat Korporasi Diselidiki Terkait Karhutla, Prabowo Minta Pelanggar Ditindak
VOI · 22 Agustus 2026 pukul 20.20