Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Perlindungan Ketenagakerjaan Perlindungan Ketenagakerjaan Disetujui, Menaker Yassierli Berkomentar Begini

DPR dan pemerintah menyetujui RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dalam rapat kerja di Komisi IX DPR RI pada Senin (5/10/2026). Menaker Yassierli menyatakan RUU ini penting untuk memberikan pelindungan, kepastian hukum, serta menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. RUU memperkuat perlindungan bagi pekerja, pencari kerja, peserta pemagangan, dan pengusaha dengan menegaskan prinsip keadilan, kesetaraan, nondiskriminasi, K3, dan keseimbangan hak serta kewajiban. Sistem pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan juga akan lebih efektif, profesional, dan proporsional dengan memperhatikan keberlangsungan dunia usaha.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait