Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Menaker Sebut RUU Ketenagakerjaan Perkuat Hak Pekerja hingga Pengusaha

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan akan memperkuat hak pekerja hingga pengusaha serta menyeimbangkan hak, kewajiban, dan kepentingan pihak dalam hubungan industrial. RUU ini dilengkapi dengan tujuan memberikan kepastian hukum, menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, serta menyelaraskan peraturan ketenagakerjaan yang tersebar. RUU akan dibahas di Pembicaraan Tingkat II Rapat Paripurna pada Selasa (6/10/2026). Secara keseluruhan, RUU memperkuat pelindungan bagi pekerja, pencari kerja, peserta pemagangan, dan pengusaha dengan menekankan prinsip keadilan, kesetaraan, nondiskriminasi, K3, serta sistem pengawasan yang lebih efektif. Pembahasan selama ini melibatkan Panja pemerintah dan DPR RI, termasuk laporan hasil pembahasan, pendapat akhir fraksi, dan penandatanganan naskah RUU.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait