Menaker Sebut RUU Ketenagakerjaan Perkuat Hak Pekerja hingga Pengusaha
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan akan memperkuat hak pekerja hingga pengusaha serta menyeimbangkan hak, kewajiban, dan kepentingan pihak dalam hubungan industrial. RUU ini dilengkapi dengan tujuan memberikan kepastian hukum, menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, serta menyelaraskan peraturan ketenagakerjaan yang tersebar. RUU akan dibahas di Pembicaraan Tingkat II Rapat Paripurna pada Selasa (6/10/2026). Secara keseluruhan, RUU memperkuat pelindungan bagi pekerja, pencari kerja, peserta pemagangan, dan pengusaha dengan menekankan prinsip keadilan, kesetaraan, nondiskriminasi, K3, serta sistem pengawasan yang lebih efektif. Pembahasan selama ini melibatkan Panja pemerintah dan DPR RI, termasuk laporan hasil pembahasan, pendapat akhir fraksi, dan penandatanganan naskah RUU.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 6 Oktober 2026 pukul 09.08
Perlindungan Ketenagakerjaan Perlindungan Ketenagakerjaan Disetujui, Menaker Yassierli Berkomentar Begini
CNN Indonesia · 5 Oktober 2026 pukul 21.31
Dasco Pimpin Rapat Baleg, RUU Ketenagakerjaan Disahkan Besok
Liputan6.com · 5 Oktober 2026 pukul 21.00
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Rampung, Berisi 23 Bab dan 313 Pasal
Liputan6.com · 5 Oktober 2026 pukul 20.29
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Masuk Tahap Akhir Pembahasan
Berita terkait
DPR Ungkap RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Cari Titik Temu
Detik.com · 24 September 2026 pukul 12.05
Asosiasi Pengusaha Buka Suara Terkait Rencana Pembatasan Bidang Outsourcing
kumparan · 30 September 2026 pukul 22.52
Pimpinan DPR Temui Massa Buruh, Terima Aspirasi Sistem Kerja-Marak Pelecehan
kumparan · 29 September 2026 pukul 17.06
Waka DPR: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan Paling Lambat 8 Oktober
Detik.com · 29 September 2026 pukul 15.35