Permudah Deportasi, Polri-PDRM Sepakat Cabut Paspor Bandar Narkoba
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bareskrim Polri dan Polis Di Raja Malaysia (PDRM) sepakat mempermudah proses deportasi warga narkoba melalui pencabutan paspor, sehingga pelaku menjadi illegal stay dan dapat langsung dikembalikan ke Indonesia tanpa perlu ekstradisi. Kesepakatan ini disepakati dalam pertemuan bilateral ke-14 antara Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Jabatan Siasatan Jenayah Narkotik (JSJN) PDRM di Malaysia pada 2-4 September 2026. Dengan pendekatan ini, proses penindakan terhadap buronan yang melarikan diri ke Malaysia dipercepat, terutama dalam kasus penyelundupan narkotika internasional. Bareskrim juga mendorong penguatan kerja sama intelijen untuk melacak dan menargetkan aktor intelektual atau mastermind sindikat narkotika, bukan hanya kurir lapangan. Mekanisme police to police juga disepakati untuk mempercepat penanganan warga negara Malaysia yang terlibat kasus di Indonesia, dengan pengawasan ketat di titik perbatasan seperti Selat Malaka dan kawasan Kalimantan-Sabah.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 7 September 2026 pukul 12.34
Polri dan Polisi Diraja Malaysia Perkuat Pencegahan Penyelundupan Narkoba
Berita terkait
Bule Australia Penyelundup 1,7 Kg SS Diusir dari Bali, Dicekal Seumur Hidup?
JPNN.com · 5 September 2026 pukul 17.54
Polres Muba Gagalkan Peredaran 1,5 Kilogram Sabu-Sabu, Kurir Dibekuk di Sekayu
JPNN.com · 5 September 2026 pukul 17.46
Bea Cukai dan Polri-BNN Bersinergi Ungkap 8 Kasus Narkotika dengan Modus Paket Kiriman
JPNN.com · 3 September 2026 pukul 19.04
Polres Banyuasin Sita 526,85 Gram Sabu-Sabu dan 172 Butir Ekstasi Sepanjang 2026
JPNN.com · 2 September 2026 pukul 12.30