Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

Permudah Deportasi, Polri-PDRM Sepakat Cabut Paspor Bandar Narkoba

Bareskrim Polri dan Polis Di Raja Malaysia (PDRM) sepakat mempermudah proses deportasi warga narkoba melalui pencabutan paspor, sehingga pelaku menjadi illegal stay dan dapat langsung dikembalikan ke Indonesia tanpa perlu ekstradisi. Kesepakatan ini disepakati dalam pertemuan bilateral ke-14 antara Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Jabatan Siasatan Jenayah Narkotik (JSJN) PDRM di Malaysia pada 2-4 September 2026. Dengan pendekatan ini, proses penindakan terhadap buronan yang melarikan diri ke Malaysia dipercepat, terutama dalam kasus penyelundupan narkotika internasional. Bareskrim juga mendorong penguatan kerja sama intelijen untuk melacak dan menargetkan aktor intelektual atau mastermind sindikat narkotika, bukan hanya kurir lapangan. Mekanisme police to police juga disepakati untuk mempercepat penanganan warga negara Malaysia yang terlibat kasus di Indonesia, dengan pengawasan ketat di titik perbatasan seperti Selat Malaka dan kawasan Kalimantan-Sabah.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait