Jakarta · Kamis, 1 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Pernah Muluskan Gibran Wapres, Almas Dukung Denny Indrayana Gugat Ijazah di MK

Almas Tsaqibbirru mendukung gugatan Denny Indrayana di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden. Dukungan disampaikan melalui surat ke MK agar mengabulkan gugatan yang mempertanyakan keabsahan ijazah Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Almas sebelumnya terlibat dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berhasil mengubah ketentuan usia calon presiden dan wakil presiden, sehingga Gibran bisa maju sebagai cawapres. Dalam perkara PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, para pemohon meminta MK untuk menyatakan syarat pendidikan wajib dipenuhi sesuai Pasal 169 huruf r UU Pemilu, mendiskualifikasi Gibran karena tidak memenuhi syarat pendidikan, hingga membatalkan pelantikan Gibran sebagai wapres dan mewajibkan MPR menggelar sidang pemilihan wapres baru dalam 60 hari.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait