Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Denny Indrayana Seret Tiga Pihak Baru untuk Sidang Gugatan Pencalonan Gibran di MK

Denny Indrayana, pakar hukum tata negara, meminta tiga pihak tambahan hadir dalam sidang gugatan pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi. Tiga pihak yang diminta adalah Wakil Presiden Gibran, Kemendikdasmen, dan Kemenkum. Permintaan ini dikirim melalui surat kuasa kepada pengadilan sebelum sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024. Gibran diminta menjelaskan riwayat pendidikannya sendiri, Kemendikdasmen untuk membantah Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan yang menyatakan pendidikannya setara SMK Grade 12, dan Kemenkum untuk membantah dalil Pasal 18 Ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang dianggap memungkinkan pengecualian bukti kelulusan bagi calon yang sekolah di luar negeri. Gugatan diajukan 10 September 2026, sidang perdana 28 September 2026, dan sidang lanjutan 30 September 2026.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait