Pigai Siapkan Sanksi Blokir Akses Perbankan Perusahaan Pelanggar HAM
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri HAM Natalius Pigai mengungkapkan bahwa pemerintah sedang menyiapkan regulasi berupa Peraturan Presiden mengenai HAM dan Bisnis. Aturan ini bertujuan memperkuat tanggung jawab korporasi dalam menghormati HAM dan mencegah keterlibatan perusahaan dalam tindakan pelanggaran HAM di wilayah operasional mereka.
Perusahaan yang terbukti melanggar HAM atau membiayai pihak pelanggar akan menghadapi sanksi tegas. Bentuk sanksi meliputi pemberian peringatan, penutupan perusahaan, hingga pemblokiran akses pembiayaan atau kredit perbankan. Saat ini, regulasi tersebut masih dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum RI sebelum ditandatangani Presiden.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 16.19
Menteri Pigai Dorong Advokasi bagi Warga di Wilayah Konflik Papua
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 01.47
KemenHAM Godok Rancangan Perpres Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha pada Bisnis & HAM
Berita terkait
Menteri HAM Wanti-Wanti Warga Tak Main Main Hakim Sendiri
Liputan6.com · 28 Juli 2026 pukul 19.25
MotoGP 2027 Bakal Berubah Total, Bos Ducati Ungkap Hal yang Bikin Antusias
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 18.57
Perpres Ojol Ditargetkan Terbit Awal September, Pemerintah dan DPR Sudah Finalisasi
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 17.47
Perpres Ojol Atur Tarif Ojek, Kurir, dan 'Food' Buat Order Makanan
CNBC Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 16.32