Pigai Siapkan Sanksi Blokir Akses Perbankan Perusahaan Pelanggar HAM
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri HAM Natalius Pigai mengungkapkan bahwa pemerintah sedang menyiapkan regulasi berupa Peraturan Presiden mengenai HAM dan Bisnis. Aturan ini bertujuan memperkuat tanggung jawab korporasi dalam menghormati HAM dan mencegah keterlibatan perusahaan dalam tindakan pelanggaran HAM di wilayah operasional mereka.
Perusahaan yang terbukti melanggar HAM atau membiayai pihak pelanggar akan menghadapi sanksi tegas. Bentuk sanksi meliputi pemberian peringatan, penutupan perusahaan, hingga pemblokiran akses pembiayaan atau kredit perbankan. Saat ini, regulasi tersebut masih dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum RI sebelum ditandatangani Presiden.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 20 Agustus 2026 pukul 14.07
Asosiasi Pelaku Usaha Emas RI Resmi Diluncurkan, BSI-Pegadaian Jadi Anggota
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 16.19
Menteri Pigai Dorong Advokasi bagi Warga di Wilayah Konflik Papua
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 01.47
KemenHAM Godok Rancangan Perpres Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha pada Bisnis & HAM
Berita terkait
Pigai Sesalkan Draf Aturan HAM Mandek 8 Bulan di Setneg, Terancam Gagal
JawaPos · 17 September 2026 pukul 12.00
TNI Soal Sertifikasi HAM Jadi Syarat Promosi Jabatan: Siap Ikuti Regulasi
kumparan · 19 September 2026 pukul 17.22
Menteri Natalius Pigai: Pemerintah Harus Dengar dan Tindak Lanjuti Suara Rakyat
JPNN.com · 17 September 2026 pukul 22.40
Menteri HAM Pigai: Aspirasi Rakyat soal HAM akan Didengar dan Ditindaklanjuti
Media Indonesia · 17 September 2026 pukul 22.07