Pimpinan Komisi X Dorong Gaji dan Tunjangan Guru-Dosen Naik
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian mendorong pemerintah menaikkan gaji dan tunjangan guru serta dosen dalam pembahasan RAPBN 2027. Dorongan ini disampaikan usai Rapat Paripurna DPR RI Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8), setelah Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato Nota Keuangan 2026.
Lalu menyatakan Komisi X masih menunggu pemerintah mengajukan formula atau skema peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik. Ia menegaskan kesejahteraan guru merupakan aspek penting dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional, dan persoalan ini akan dibahas bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dalam rapat pembahasan pagu anggaran definitif.
Secara spesifik, Lalu meminta peningkatan kesejahteraan tidak hanya berupa tunjangan, tetapi juga kenaikan gaji. Ia membandingkan dengan kenaikan yang sudah diberikan kepada hakim serta tunjangan kinerja TNI-Polri, sehingga guru dan dosen juga didorong mendapat kenaikan gaji dan tunjangan serupa.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 16 Agustus 2026 pukul 21.00
Anggaran Pendidikan 2027 Capai Rp820,9 Triliun, Purbaya Ungkap Kenaikan Gaji Guru Belum Direncanakan
SINDOnews · 15 Agustus 2026 pukul 08.25
2027 Dipastikan Gaji Guru Tidak Naik, Pemerintah Optimalkan Fasilitas Sekolah dan MBG
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 20.33
DPR Apresiasi 8 Program Prioritas Prabowo di RAPBN 2027: Berpihak ke Rakyat
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 17.40
Prabowo Puji PDIP Saat Pidato Kenegaraan Beragenda Penyampaian RAPBN 2027 Beserta Nota Keuangan, Puan Tersenyum
Berita terkait
PPPK Nggak Mumet Lagi, Tiap Bulan Digaji Pusat
Detik.com · 30 September 2026 pukul 05.55
Gaji Guru dan Nakes PPPK Daerah 2027 Sepakat Ditanggung Pusat, 30% Belanja Pegawai Ditunda
SINDOnews · 29 September 2026 pukul 12.36
DPR Sahkan RAPBN 2027 Jadi UU, Pertumbuhan Ekonomi Ditargetkan 6%
Warta Ekonomi · 29 September 2026 pukul 12.03
DPR Sepakat Gaji Guru dan Nakes PPPK Daerah Ditanggung Pemerintah Pusat
SINDOnews · 29 September 2026 pukul 12.00