Mendag Buka Peluang Revisi Aturan E-Commerce Demi Lindungi UMKM
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Perdagangan Budi Santoso membuka peluang revisi aturan e-commerce untuk menyesuaikan dinamika pasar dan melindungi UMKM. Kemendag baru saja menerbitkan Permendag Nomor 19 Tahun 2026 mengatur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), namun menegaskan regulasi bersifat dinamis dan dapat diubah jika diperlukan. Budi menanggapi aspirasi Komisi VI DPR RI terkait kejelasan aturan penahanan dana seller, alasan penutupan toko, dan mekanisme keberatan yang adil di platform digital.
Pemerintah fokus memastikan platform e-commerce memprioritaskan dan melindungi produk UMKM lokal. Data Kemendag menunjukkan 7.887 aduan konsumen pada 2025, dengan 99,35% berasal dari transaksi daring dan 99,56% berhasil diselesaikan. Terkait penahanan dana, Tokopedia dan TikTok Shop melaporkan menelusuri 217 penjual dengan total dana Rp24 miliar, dari mana Rp16,7 miliar mencurigakan fraud.
Nilai GMV e-commerce Indonesia mencapai US$71 miliar pada 2025. Pemerintah juga mengoptimalkan BTA 2023 untuk konektivitas ekonomi Entikong-Tebedu dan optimis neraca perdagangan tetap surplus setelah mencatat surplus US$0,12 miliar pada Juli 2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 17 September 2026 pukul 14.26
Produk Impor Boleh Masuk RI, Ketika Diedarkan Wajib Bersertifikat Halal
JawaPos · 17 September 2026 pukul 12.31
Komdigi Minta 25 PSE Segera Penuhi Kewajiban Pendaftaran
CNN Indonesia · 17 September 2026 pukul 11.58
Indonesia-Kanada Sepakat Prioritaskan Percepatan Implementasi ICA-CEPA
CNBC Indonesia · 16 September 2026 pukul 14.37
EV Semakin Masif, DPR Ingatkan Hal Ini!
Berita terkait
Ganggu UMKM, Produk Impor Mulai Diburu Pemerintah
Liputan6.com · 13 Agustus 2026 pukul 17.34
Ecommerce China Pembunuh UMKM Diusir RI, Nasibnya Kini Memprihatinkan
CNBC Indonesia · 27 Juli 2026 pukul 17.45
98,9% Wilayah Berpopulasi RI Sudah Terjangkau Internet, Komdigi Kejar Kualitas
Detik.com · 13 September 2026 pukul 20.15
Tulus Santoso: Kalau Mau Penyiaran Relevan, Perlu Penyesuaian Regulasi
SINDOnews · 11 September 2026 pukul 21.04