Jakarta · Jumat, 21 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Platform Streaming Media Masuk RUU Penyiaran

Platform streaming Over-the-Top (OTT) seperti Netflix dan Amazon Prime Video akan diatur dalam RUU Penyiaran. Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyatakan pembahasan masih berjalan dan perlu didalami secara spesifik. Perkembangan teknologi telah mengubah cara masyarakat mengonsumsi konten audiovisual, tidak lagi terbatas pada penyiaran konvensional. Regulasi harus mengikuti perubahan tersebut tanpa menghambat inovasi dan kebebasan berekspresi. Dave menegaskan tujuan pengaturan bukan memperluas pembatasan, melainkan menciptakan tata kelola yang jelas, adil, dan proporsional di tengah perubahan ekosistem media.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait