Platform Streaming Media Masuk RUU Penyiaran
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
Platform streaming Over-the-Top (OTT) seperti Netflix dan Amazon Prime Video akan diatur dalam RUU Penyiaran. Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyatakan pembahasan masih berjalan dan perlu didalami secara spesifik. Perkembangan teknologi telah mengubah cara masyarakat mengonsumsi konten audiovisual, tidak lagi terbatas pada penyiaran konvensional. Regulasi harus mengikuti perubahan tersebut tanpa menghambat inovasi dan kebebasan berekspresi. Dave menegaskan tujuan pengaturan bukan memperluas pembatasan, melainkan menciptakan tata kelola yang jelas, adil, dan proporsional di tengah perubahan ekosistem media.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 20 Agustus 2026 pukul 15.16
Platform Streaming Bakal Diatur di RUU Penyiaran, Komisi I: Tata Kelolanya Jelas
Berita terkait
Penjelasan KPK Soal OTT Pejabat Pemkab Bogor, Lengkap!
JPNN.com · 20 Agustus 2026 pukul 22.30
KPK Bantah Gelar OTT di Bogor
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 22.19
KPK Disebut Amankan Uang Sekitar Rp1,5 M dari OTT di Kabupaten Bogor
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 18.40
KPK Bantah OTT di Kabupaten Bogor Tapi Akui Ada Kegiatan Lain
VOI · 20 Agustus 2026 pukul 18.04