Platform Streaming Media Masuk RUU Penyiaran
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
Platform streaming Over-the-Top (OTT) seperti Netflix dan Amazon Prime Video akan diatur dalam RUU Penyiaran. Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyatakan pembahasan masih berjalan dan perlu didalami secara spesifik. Perkembangan teknologi telah mengubah cara masyarakat mengonsumsi konten audiovisual, tidak lagi terbatas pada penyiaran konvensional. Regulasi harus mengikuti perubahan tersebut tanpa menghambat inovasi dan kebebasan berekspresi. Dave menegaskan tujuan pengaturan bukan memperluas pembatasan, melainkan menciptakan tata kelola yang jelas, adil, dan proporsional di tengah perubahan ekosistem media.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 20 Agustus 2026 pukul 15.16
Platform Streaming Bakal Diatur di RUU Penyiaran, Komisi I: Tata Kelolanya Jelas
Berita terkait
Tulus Santoso: Kalau Mau Penyiaran Relevan, Regulasi Perlu Disesuaikan
CNN Indonesia · 12 September 2026 pukul 11.35
Tulus Santoso: Kalau Mau Penyiaran Relevan, Perlu Penyesuaian Regulasi
SINDOnews · 11 September 2026 pukul 21.04
APHI Dukung Presiden Prabowo Koreksi Regulasi Pembakaran Lahan
JPNN.com · 27 September 2026 pukul 00.01
Dorongan Penyelesaian RUU Perampasan Aset Harus Diimbangi Kehati-hatian
JawaPos · 26 September 2026 pukul 21.30