PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Praperadilan Pencekalan Roy Suryo
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan pencekalan Roy Suryo pada Jumat (14/8/2026). Hakim Tunggal I Ketut Darpawan memimpin sidang yang hadir oleh Tim Bidkum Polda Metro Jaya sebagai Termohon, Roy Suryo, dan tim pengacaranya. Pengacara Roy Suryo, Refly Harun, meminta pencekalan yang sebelumnya ditetapkan Polda tidak sah, karena penarikan sementara paspor oleh Termohon tidak valid. Ia juga menyatakan penetapan tersangka atas nama Roy Suryo Notodiprojo tidak sah karena terdapat cacat formale dan material. Sidang masih berlangsung dengan permohonan praperadilan yang dibacakan oleh kubu klien.
Bagikan
Berita terkait
Praperadilan Jilid IV, Roy Suryo Minta Pencekalan dan Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah
SINDOnews · 14 Agustus 2026 pukul 14.04
Refly Harun Bocorkan Petitum Praperadilan Roy Suryo Jilid 4 Soal Pencekalan
SINDOnews · 7 Agustus 2026 pukul 13.12
Roy Suryo Bongkar Alasan Ajukan Praperadilan Jilid 4 soal Pencekalan
SINDOnews · 6 Agustus 2026 pukul 14.15
Polda Metro Hormati Putusan PN Jaksel Tak Terima Praperadilan Ketiga Roy Suryo
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 11.14