Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Praperadilan Pencekalan Roy Suryo

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan pencekalan Roy Suryo pada Jumat (14/8/2026). Hakim Tunggal I Ketut Darpawan memimpin sidang yang hadir oleh Tim Bidkum Polda Metro Jaya sebagai Termohon, Roy Suryo, dan tim pengacaranya. Pengacara Roy Suryo, Refly Harun, meminta pencekalan yang sebelumnya ditetapkan Polda tidak sah, karena penarikan sementara paspor oleh Termohon tidak valid. Ia juga menyatakan penetapan tersangka atas nama Roy Suryo Notodiprojo tidak sah karena terdapat cacat formale dan material. Sidang masih berlangsung dengan permohonan praperadilan yang dibacakan oleh kubu klien.

Berita terkait