PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Praperadilan Pencekalan Roy Suryo
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan pencekalan Roy Suryo pada Jumat (14/8/2026). Hakim Tunggal I Ketut Darpawan memimpin sidang yang hadir oleh Tim Bidkum Polda Metro Jaya sebagai Termohon, Roy Suryo, dan tim pengacaranya. Pengacara Roy Suryo, Refly Harun, meminta pencekalan yang sebelumnya ditetapkan Polda tidak sah, karena penarikan sementara paspor oleh Termohon tidak valid. Ia juga menyatakan penetapan tersangka atas nama Roy Suryo Notodiprojo tidak sah karena terdapat cacat formale dan material. Sidang masih berlangsung dengan permohonan praperadilan yang dibacakan oleh kubu klien.
Bagikan
Berita terkait
Ganti Rugi Rp5 Juta untuk Roy Suryo, Pakar Hukum: Putusan Hakim Beri Rasa Keadilan
SINDOnews · 16 September 2026 pukul 08.30
Gugatan Roy Suryo Kabul Sebagian, Menkeu Diminta Bayar Ganti Rugi
CNN Indonesia · 15 September 2026 pukul 17.43
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Dapat Ganti Rugi Rp5 Juta
CNN Indonesia · 15 September 2026 pukul 14.04
Roy Suryo Masih Berharap Kantongi Rp206 Juta di Kasus Ijazah Jokowi: Jangan Hanya Pertimbangkan SEMA
Warta Ekonomi · 12 September 2026 pukul 02.06