Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Dapat Ganti Rugi Rp5 Juta

Hakim tunggal PN Jaksel, I Ketut Darpawan, mengabulkan sebagian praperadilan Roy Suryo atas permintaan ganti rugi sebesar Rp5 juta. Pengadilan memutuskan ganti rugi imateriil diberikan kepada Roy Suryo. Namun, gugatan praperadilan sebelumnya ditolak karena tidak menyertakan Menteri Keuangan sebagai pihak terkait dalam permohonan. Menurut hakim, pihak yang berwenang melakukan pembayaran ganti rugi adalah Menteri Keuangan, sehingga ketidaksisananya pihak ini menyebabkan cacat formil pada gugatan sebelumnya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait