Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Dapat Ganti Rugi Rp5 Juta
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Hakim tunggal PN Jaksel, I Ketut Darpawan, mengabulkan sebagian praperadilan Roy Suryo atas permintaan ganti rugi sebesar Rp5 juta. Pengadilan memutuskan ganti rugi imateriil diberikan kepada Roy Suryo. Namun, gugatan praperadilan sebelumnya ditolak karena tidak menyertakan Menteri Keuangan sebagai pihak terkait dalam permohonan. Menurut hakim, pihak yang berwenang melakukan pembayaran ganti rugi adalah Menteri Keuangan, sehingga ketidaksisananya pihak ini menyebabkan cacat formil pada gugatan sebelumnya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 15 September 2026 pukul 15.10
Hakim Kabulkan Sebagian Praperadilan Kelima Roy Suryo soal Ganti Rugi
Media Indonesia · 15 September 2026 pukul 14.57
Roy Suryo soal Ganti Rugi Rp5 Juta: Bukan Nilainya, tapi Perjuangkan Keadilan
Warta Ekonomi · 15 September 2026 pukul 14.49
Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Roy Suryo, Tapi Tolak Ganti Rugi Rp206 Juta
Media Indonesia · 15 September 2026 pukul 14.46
PN Jakarta Selatan Kabulkan Ganti Rugi Imateriil Roy Suryo Rp5 Juta
Berita terkait
Polda Metro Hormati Putusan PN Jaksel Tak Terima Praperadilan Ketiga Roy Suryo
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 11.14
Kata-kata Roy Suryo Usai Dapat Ganti Rugi Rp5 Juta
CNN Indonesia · 15 September 2026 pukul 15.28
Hakim Kabulkan Sebagian Praperadilan Ganti Rugi Roy Suryo, Negara Harus Bayar Rp5 Juta
SINDOnews · 15 September 2026 pukul 14.10
PN Jaksel Gelar Sidang Putusan Praperadilan Kelima Roy Suryo
JawaPos · 15 September 2026 pukul 12.15