PN Jakpus Tolak Eksepsi Terdakwa Pemerasan, Sidang Dilanjutkan ke Pembuktian
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak eksepsi atau perlawanan terdakwa Bangun Paulus Tudungta (BPT) dalam perkara dugaan pemerasan. Majelis Hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang ke tahap pembuktian, dengan Ketua Majelis Hakim Ahmad Rasyid Purba menyatakan bahwa perlawanan terdakwa tidak dapat diterima. Sidang pembuktian pun ditetapkan akan digelar pada Rabu, 9 September 2026.
Majelis Hakim menilai bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah cukup jelas, sehingga tidak ada alasan untuk menolak atau menangguhkan proses pembuktian. Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan penangguhan biaya perkara hingga putusan terakhir.
Jaksa Penuntut Umum Andri Saputra menyatakan hormat penuh terhadap putusan sela tersebut. Ia menjelaskan bahwa Majelis Hakim beranggapan perlawanan terdakwa sudah masuk ke materi pokok perkara dan tidak lagi sesuai dengan Pasal 206 KUHAP. Sebagai tindaklanjut, pihak kejaksaan akan mempersiapkan pemanggilan saksi korban sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2025 tentang KUHAP.
Bagikan
Berita terkait
Sebut Dakwaan Lengkap, Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Pemerasan
SINDOnews · 26 Agustus 2026 pukul 20.23
Masuk Pokok Perkara, JPU Yakin Majelis Hakim PN Jakpus Tolak Eksepsi Terdakwa Pemerasan
SINDOnews · 19 Agustus 2026 pukul 18.35
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Bakal Disidang Jumat Pekan Ini
VOI · 31 Agustus 2026 pukul 13.20
PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Perkara Pemerasan, Jaksa Ajukan Dua Dakwaan Alternatif
SINDOnews · 12 Agustus 2026 pukul 21.42