PN Mataram Gugurkan Kasasi Jaksa atas Vonis Bebas Tiga Anggota DPRD NTB
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) secara resmi menggugurkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap vonis bebas tiga anggota DPRD NTB dalam kasus dugaan gratifikasi terkait program Desa Berdaya. Keputusan ini ditetapkan oleh Ketua PN Mataram, Ary Wahyu Irawan, pada 18 Agustus 2026, dengan alasan permohonan kasasi tidak memenuhi syarat formal sesuai Pasal 244 ayat (2) dan (4) serta Pasal 299 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Dengan ditolaknya kasasi, berkas tidak akan diteruskan ke Mahkamah Agung.
Bagikan
Berita terkait
PN Mataram Telaah Kasasi Jaksa terkait Vonis Bebas Tiga Anggota DPRD NTB
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 16.52
Pejabat Bea Cukai Terdakwa Gratifikasi Rp 7,6 M Minta Dakwaan Dibatalkan
Detik.com · 4 Agustus 2026 pukul 11.04
KPK Resmi Tahan Mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 21.31
KPK Tahan Eks Pejabat Pajak Jakarta, Diduga Terima Gratifikasi Rp 20,7 Miliar
JawaPos · 19 Agustus 2026 pukul 21.30