Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

PN Mataram Gugurkan Kasasi Jaksa atas Vonis Bebas Tiga Anggota DPRD NTB

Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) secara resmi menggugurkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap vonis bebas tiga anggota DPRD NTB dalam kasus dugaan gratifikasi terkait program Desa Berdaya. Keputusan ini ditetapkan oleh Ketua PN Mataram, Ary Wahyu Irawan, pada 18 Agustus 2026, dengan alasan permohonan kasasi tidak memenuhi syarat formal sesuai Pasal 244 ayat (2) dan (4) serta Pasal 299 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Dengan ditolaknya kasasi, berkas tidak akan diteruskan ke Mahkamah Agung.

Berita terkait