Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KPK Resmi Tahan Mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Muhammad Haniv, mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, terkait dugaan kasus gratifikasi. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung dari 19 Agustus hingga 7 September 2026, dan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Menurut KPK, Muhammad Haniv diduga menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan wajib pajak. Dalam periode 2013 hingga 2018, ia diduga menerima sekitar Rp10 miliar dalam bentuk mata uang asing yang ditukarkan melalui beberapa money changer atau pedagang valuta asing. Selain itu, pada periode 2014 hingga 2022, ia diduga menerima total Rp10 miliar lagi melalui perantara dengan inisial BSA, yang kemudian ditempatkan dalam instrumen deposito.

Selain kasus valuta asing, HNV juga diduga menerima sekitar Rp400 juta dari perusahaan wajib pajak di Jakarta dan sekitar Rp300 juta dari perusahaan di luar Jakarta. Uang ini diduga diterimanya setelah ia meminta sponsorship untuk acara peragaan busana anaknya kepada perusahaan wajib pajak tersebut. KPK menduga HNV menggunakan pengaruh dan jabatannya untuk kepentingan pribadi dan usaha keluarganya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait