KPK Resmi Tahan Mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Muhammad Haniv, mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, terkait dugaan kasus gratifikasi. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung dari 19 Agustus hingga 7 September 2026, dan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Menurut KPK, Muhammad Haniv diduga menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan wajib pajak. Dalam periode 2013 hingga 2018, ia diduga menerima sekitar Rp10 miliar dalam bentuk mata uang asing yang ditukarkan melalui beberapa money changer atau pedagang valuta asing. Selain itu, pada periode 2014 hingga 2022, ia diduga menerima total Rp10 miliar lagi melalui perantara dengan inisial BSA, yang kemudian ditempatkan dalam instrumen deposito.
Selain kasus valuta asing, HNV juga diduga menerima sekitar Rp400 juta dari perusahaan wajib pajak di Jakarta dan sekitar Rp300 juta dari perusahaan di luar Jakarta. Uang ini diduga diterimanya setelah ia meminta sponsorship untuk acara peragaan busana anaknya kepada perusahaan wajib pajak tersebut. KPK menduga HNV menggunakan pengaruh dan jabatannya untuk kepentingan pribadi dan usaha keluarganya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 19 Agustus 2026 pukul 21.30
KPK Tahan Eks Pejabat Pajak Jakarta, Diduga Terima Gratifikasi Rp 20,7 Miliar
Liputan6.com · 19 Agustus 2026 pukul 21.07
KPK Tahan Mantan Pejabat Pajak Jakarta Terkait Gratifikasi Rp 20,7 M
SINDOnews · 19 Agustus 2026 pukul 21.00
KPK Tahan Eks Kakanwil Pajak Muhammad Haniv yang Diduga Terima Gratifikasi Rp20,7 M
CNN Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 21.50
KPK: Eks Kakanwil Pajak Terima Rp700 Juta Buat Usaha Fashion Show Anak
Berita terkait
Eks Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus Ditahan KPK
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 21.17
KPK Ungkap Eks Kakanwil Pajak Terima Rp 700 Juta buat Modal Fashion Show Anak
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 20.51
KPK Tahan Eks Pejabat Pajak Haniv di Kasus Gratifikasi Rp20,7 M
CNN Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 20.44
Dakwaan Rp 7,7 Miliar Sah, Sidang Gratifikasi Eks Kasi Bea Cukai Berlanjut
Liputan6.com · 19 Agustus 2026 pukul 20.35