Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

PN Mataram Telaah Kasasi Jaksa terkait Vonis Bebas Tiga Anggota DPRD NTB

Pengadilan Negeri Mataram sedang menelaah permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi NTB terhadap vonis bebas tiga anggota DPRD NTB, yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan Muhammad Nashib Ikroman alias Acip. Vonis bebas ini dikeluarkan majelis hakim pada 5 Agustus 2025 atas dugaan tindak pidana gratifikasi terkait program direktif Gubernur NTB Desa Berdaya dengan dana APBD Rp76 miliar. Awalnya, jaksa menuntut hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta untuk ketiganya karena diduga memberikan uang kepada 15 anggota DPRD lainnya untuk memengaruhi kebijakan. Namun, hakim menyatakan ketiganya tidak bersalah dan bahkan memerintahkan pengembalian uang sitaan senilai Rp2,6 miliar kepada para penerima.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait