PN Mataram Telaah Kasasi Jaksa terkait Vonis Bebas Tiga Anggota DPRD NTB
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Negeri Mataram sedang menelaah permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi NTB terhadap vonis bebas tiga anggota DPRD NTB, yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan Muhammad Nashib Ikroman alias Acip. Vonis bebas ini dikeluarkan majelis hakim pada 5 Agustus 2025 atas dugaan tindak pidana gratifikasi terkait program direktif Gubernur NTB Desa Berdaya dengan dana APBD Rp76 miliar. Awalnya, jaksa menuntut hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta untuk ketiganya karena diduga memberikan uang kepada 15 anggota DPRD lainnya untuk memengaruhi kebijakan. Namun, hakim menyatakan ketiganya tidak bersalah dan bahkan memerintahkan pengembalian uang sitaan senilai Rp2,6 miliar kepada para penerima.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 20 Agustus 2026 pukul 16.23
Wamen PU Disebut di 2 Kasus, Pakar Hukum Dorong Kejaksaan Turun Tangan
Liputan6.com · 19 Agustus 2026 pukul 16.19
Kubu Febrie Sebut Jawaban Polri-Kejagung Justru Perkuat Praperadilan
CNN Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 13.12
Febrie Minta Hakim Batalkan Penetapan Tersangka dan Penggeledahan Sentul
SINDOnews · 17 Agustus 2026 pukul 11.40
Pengamat Minta Kejaksaan Agung Evaluasi Tim 9
Berita terkait
Pamen TNI Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG, Ini Sosoknya
Liputan6.com · 29 September 2026 pukul 17.53
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dikirim ke Penuntut Umum, Kasus Dugaan korupsi MBG
JawaPos · 29 September 2026 pukul 17.30
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dkk Segera Disidang
Detik.com · 29 September 2026 pukul 15.59
Duduk Perkara Kasus Korupsi Nikel Kolaka yang Jerat Mantan Sekjen ESDM
Warta Ekonomi · 29 September 2026 pukul 12.30