PN Mataram Telaah Kasasi Jaksa terkait Vonis Bebas Tiga Anggota DPRD NTB
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Negeri Mataram sedang menelaah permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi NTB terhadap vonis bebas tiga anggota DPRD NTB, yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan Muhammad Nashib Ikroman alias Acip. Vonis bebas ini dikeluarkan majelis hakim pada 5 Agustus 2025 atas dugaan tindak pidana gratifikasi terkait program direktif Gubernur NTB Desa Berdaya dengan dana APBD Rp76 miliar. Awalnya, jaksa menuntut hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta untuk ketiganya karena diduga memberikan uang kepada 15 anggota DPRD lainnya untuk memengaruhi kebijakan. Namun, hakim menyatakan ketiganya tidak bersalah dan bahkan memerintahkan pengembalian uang sitaan senilai Rp2,6 miliar kepada para penerima.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 13.12
Febrie Minta Hakim Batalkan Penetapan Tersangka dan Penggeledahan Sentul
SINDOnews · 17 Agustus 2026 pukul 11.40
Pengamat Minta Kejaksaan Agung Evaluasi Tim 9
Berita terkait
Akademisi Soroti Independensi dan Transparansi Penanganan Perkara Eks Jampidsus
VOI · 15 Agustus 2026 pukul 21.40
Pengamat Hukum Minta Perkara Eks Jampidsus Dikawal Publik, Soroti Potensi Intervensi Politik
VOI · 15 Agustus 2026 pukul 19.30
Demi Pemulihan Ekologi, Ephorus HKBP Minta Penanganan Kasus TPL Tak Masuk Angin
JPNN.com · 15 Agustus 2026 pukul 10.58
MAKI Desak Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan 2.100 Rumah Eks Pejuang Timtim Diusut Tuntas
JawaPos · 14 Agustus 2026 pukul 22.30