Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KPK Tahan Eks Pejabat Pajak Jakarta, Diduga Terima Gratifikasi Rp 20,7 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Muhammad Haniv, mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp 20,7 miliar. Penahanan dilakukan pada Rabu, 19 Agustus 2026, dan berlaku selama 20 hari pertama, hingga 7 September 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Haniv sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2025. KPK menduga Haniv menggunakan pengaruh dan koneksinya saat menjabat sebagai pejabat pajak untuk mendapatkan keuntungan pribadi, termasuk membantu kegiatan usaha anaknya. Dalam kasus ini, Haniv diduga mengirimkan permintaan kepada bawahan untuk mencarikan sponsor fashion show yang menggunakan nama anaknya, yang kemudian diterima oleh sejumlah perusahaan wajib pajak. Dana sponsorship yang diterima dari perusahaan di Jakarta diperkirakan mencapai Rp 400 juta, sementara dari perusahaan di luar Jakarta sekitar Rp 300 juta. Total dugaan gratifikasi yang diterima Haniv mencapai Rp 20,7 miliar, yang diduga berasal dari penyalahgunaan jabatannya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait