KPK Tahan Eks Pejabat Pajak Jakarta, Diduga Terima Gratifikasi Rp 20,7 Miliar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Muhammad Haniv, mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp 20,7 miliar. Penahanan dilakukan pada Rabu, 19 Agustus 2026, dan berlaku selama 20 hari pertama, hingga 7 September 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Haniv sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2025. KPK menduga Haniv menggunakan pengaruh dan koneksinya saat menjabat sebagai pejabat pajak untuk mendapatkan keuntungan pribadi, termasuk membantu kegiatan usaha anaknya. Dalam kasus ini, Haniv diduga mengirimkan permintaan kepada bawahan untuk mencarikan sponsor fashion show yang menggunakan nama anaknya, yang kemudian diterima oleh sejumlah perusahaan wajib pajak. Dana sponsorship yang diterima dari perusahaan di Jakarta diperkirakan mencapai Rp 400 juta, sementara dari perusahaan di luar Jakarta sekitar Rp 300 juta. Total dugaan gratifikasi yang diterima Haniv mencapai Rp 20,7 miliar, yang diduga berasal dari penyalahgunaan jabatannya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 21.31
KPK Resmi Tahan Mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv
Liputan6.com · 19 Agustus 2026 pukul 21.07
KPK Tahan Mantan Pejabat Pajak Jakarta Terkait Gratifikasi Rp 20,7 M
SINDOnews · 19 Agustus 2026 pukul 21.00
KPK Tahan Eks Kakanwil Pajak Muhammad Haniv yang Diduga Terima Gratifikasi Rp20,7 M
CNN Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 21.50
KPK: Eks Kakanwil Pajak Terima Rp700 Juta Buat Usaha Fashion Show Anak
Berita terkait
Eks Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus Ditahan KPK
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 21.17
KPK Ungkap Eks Kakanwil Pajak Terima Rp 700 Juta buat Modal Fashion Show Anak
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 20.51
KPK Tahan Eks Pejabat Pajak Haniv di Kasus Gratifikasi Rp20,7 M
CNN Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 20.44
Dakwaan Rp 7,7 Miliar Sah, Sidang Gratifikasi Eks Kasi Bea Cukai Berlanjut
Liputan6.com · 19 Agustus 2026 pukul 20.35