Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pejabat Bea Cukai Terdakwa Gratifikasi Rp 7,6 M Minta Dakwaan Dibatalkan

Pejabat Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP), terdakwa gratifikasi Rp 7,6 miliar, meminta dakwaan dibatalkan. Pengacaranya menilai dakwaan jaksa kabur karena tidak memisahkan perbuatan BBP dari pihak lain seperti Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan. Tidak dijelaskan transaksi mana yang dilakukan sendiri atau bersama, siapa penerima fisik uang, serta berapa bagian yang dikaitkan secara pribadi kepada terdakwa. Hal ini dinilai merugikan hak pembelaan. Pengacara meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau tidak dapat diterima, serta menolak penerapan pasal 127 ayat 1 KUHP dan pasal 18 UU Tipikor.

Jaksa mendakwa BBP menerima gratifikasi Rp 7,6 miliar dalam rupiah dan mata uang asing. Dari PT BlueRay Cargo melalui Orlando Hamonangan, BBP menerima tujuh kali masing-masing Rp 75 juta dalam dolar Singapura, total Rp 525 juta. Selain itu, dari pengusaha rokok dan pihak lain, BBP menerima Rp 5.278.500.000, 10.000 dolar AS, 119.755 dolar Singapura, 4.700 dolar Hong Kong, dan 8.100 ringgit Malaysia. Total keseluruhan mencapai Rp 7,69 miliar. Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 28 Juli 2026.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait