Jakarta · Rabu, 7 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Poin-poin Putusan MK Terkait Gibran: Tak Ada Bukti Ijazah Setara SMA

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan para Pemohon yang mencoba mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI. Para Pemohon, termasuk KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, dan sejumlah warga negara, dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan perkara ini. MK juga menyatakan tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran dalam posisinya sebagai Wakil Presiden. Dalam putusannya, MK menemukan bahwa tidak ada dokumen yang cukup membuktikan Gibran memiliki ijazah setara SMA dari pendidikan luar negeri. Gibran hanya menyerahkan Certificate of Attendance dan transkip nilai saat pendaftaran, yang menurut MK tidak secara otomatis membuktikan kelulusan pendidikan. Meskipun tidak menemukan bukti ijazah tersebut, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasikan Gibran karena statusnya sebagai Wakil Presiden sudah tetap setelah dilantik pada 20 Oktober 2024. MK menyerahkan kasus ini ke lembaga lain yang memiliki kewenangan sesuai UUD 1945.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait