Poin-poin Putusan MK Terkait Gibran: Tak Ada Bukti Ijazah Setara SMA
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan para Pemohon yang mencoba mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI. Para Pemohon, termasuk KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, dan sejumlah warga negara, dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan perkara ini. MK juga menyatakan tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran dalam posisinya sebagai Wakil Presiden. Dalam putusannya, MK menemukan bahwa tidak ada dokumen yang cukup membuktikan Gibran memiliki ijazah setara SMA dari pendidikan luar negeri. Gibran hanya menyerahkan Certificate of Attendance dan transkip nilai saat pendaftaran, yang menurut MK tidak secara otomatis membuktikan kelulusan pendidikan. Meskipun tidak menemukan bukti ijazah tersebut, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasikan Gibran karena statusnya sebagai Wakil Presiden sudah tetap setelah dilantik pada 20 Oktober 2024. MK menyerahkan kasus ini ke lembaga lain yang memiliki kewenangan sesuai UUD 1945.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 6 Oktober 2026 pukul 21.52
MK Soroti Bukti Pendidikan Gibran, Tak Temukan Ijazah Setara SMA
Berita terkait
KBRI Singapura dan Canberra Tak Menemukan Dokumen Pendidikan Gibran
JPNN.com · 2 Oktober 2026 pukul 16.06
Rullyandi Diusir Hakim MK Gara-gara Sebut Sidang dan Ketua MK Ilegal
SINDOnews · 2 Oktober 2026 pukul 07.12
Profil Arsul Sani, Hakim MK yang Pernah 3 Minggu Kursus Bahasa Inggris di Kampus yang sama dengan Gibran
SINDOnews · 1 Oktober 2026 pukul 09.30
Gugatan Berjalan, Mahfud MD Sebut Nasib Wapres Gibran Ada di Tanggal 5-6 Oktober
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 15.15