Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

MK Soroti Bukti Pendidikan Gibran, Tak Temukan Ijazah Setara SMA

Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti tidak menemukan bukti ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri Gibran Rakabuming Raka yang dapat disetarakan dengan SMA atau sederajat. Hakim Arsul Sani menyatakan certificate of attendance hanya membuktikan kehadiran, bukan kelulusan dari jenjang pendidikan tertentu. Dalam pertimbangan putusan PHPU, MK menyatakan tidak memperoleh bukti yang cukup meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah setingkat SMA oleh Gibran sebagai syarat pencalonan wakil presiden.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait