Jakarta · Jumat, 21 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polda Banten Bongkar Pertambangan Ilegal, 7 Orang Ditangkap

Ditreskrimsus Polda Banten berhasil membongkar jaringan pertambangan ilegal yang beroperasi selama tiga bulan, dari Juni hingga Agustus 2026. Kepala Ditreskrimsus Kombes Yudhis Wibisana menyatakan bahwa kegiatan ilegal tersebut tersebar di enam lokasi di tiga kabupaten, yaitu Tangerang, Serang, dan Lebak. Dari operasi ini, tujuh orang berhasil ditangkap dan ditahan di Rutan Polda Banten. Para tersangka, yang berusia antara 26 hingga 46 tahun, terlibat dalam berbagai jenis kegiatan pertambangan ilegal seperti penambangan batuan, pasir, tanah uruk, hingga pemurnian emas dari lokasi tidak resmi. Modus operandi masing-masing tersangka berbeda, menunjukkan adanya struktur jaringan yang cukup kompleks. Kombes Yudhis menyampaikan bahwa pihaknya masih menduga adanya jaringan yang lebih luas di balik kasus ini dan akan terus mengembangkan investigasi untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat. Penanganan kasus ini menekankan pada upaya pencegahan terhadap eksploitasi sumber daya alam yang merusak lingkungan dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Berita terkait