Polda DIY Tetapkan 3 Tersangka Pembubaran Ibadah di Gereja Misi Sejahtera Bantul
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus gangguan dan pembubaran paksa kegiatan ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Sewon, Bantul pada Minggu (24/5/2026). Tersangka yang ditetapkan adalah D (47), BS (54), dan AH (55) dengan dugaan pelanggaran Pasal 303 ayat (3) dan (2) KUHP serta Pasal 20 huruf c KUHP. Penyidik telah memeriksa 32 saksi dan mengumpulkan alat bukti dalam proses penyidikan. Polda DIY menegaskan komitmen memberikan perlindungan terhadap kegiatan keagamaan serta menindak tegas pelaku intoleransi yang mengganggu stabilitas kamtibmas di wilayah DIY.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 19.50
Polda DIY Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pembubaran Paksa Ibadah Jemaat GMS di Bantul
Berita terkait
Polisi Akhirnya Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah di GMS Bantul
JPNN.com · 15 Agustus 2026 pukul 08.10
Jadwal Layanan SIM Keliling Hari Ini, Sabtu 15 Agustus 2026
JPNN.com · 15 Agustus 2026 pukul 07.40
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja Bantul
Detik.com · 15 Agustus 2026 pukul 05.16
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul
CNN Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 01.00