Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polda DIY Tetapkan 3 Tersangka Pembubaran Ibadah di Gereja Misi Sejahtera Bantul

Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus gangguan dan pembubaran paksa kegiatan ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Sewon, Bantul pada Minggu (24/5/2026). Tersangka yang ditetapkan adalah D (47), BS (54), dan AH (55) dengan dugaan pelanggaran Pasal 303 ayat (3) dan (2) KUHP serta Pasal 20 huruf c KUHP. Penyidik telah memeriksa 32 saksi dan mengumpulkan alat bukti dalam proses penyidikan. Polda DIY menegaskan komitmen memberikan perlindungan terhadap kegiatan keagamaan serta menindak tegas pelaku intoleransi yang mengganggu stabilitas kamtibmas di wilayah DIY.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait