Polda DIY Tetapkan 3 Tersangka Pembubaran Ibadah di Gereja Misi Sejahtera Bantul
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus gangguan dan pembubaran paksa kegiatan ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Sewon, Bantul pada Minggu (24/5/2026). Tersangka yang ditetapkan adalah D (47), BS (54), dan AH (55) dengan dugaan pelanggaran Pasal 303 ayat (3) dan (2) KUHP serta Pasal 20 huruf c KUHP. Penyidik telah memeriksa 32 saksi dan mengumpulkan alat bukti dalam proses penyidikan. Polda DIY menegaskan komitmen memberikan perlindungan terhadap kegiatan keagamaan serta menindak tegas pelaku intoleransi yang mengganggu stabilitas kamtibmas di wilayah DIY.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 19.50
Polda DIY Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pembubaran Paksa Ibadah Jemaat GMS di Bantul
Berita terkait
Polisi Usut 3 Laporan Terkait Pembubaran Ibadah GKPI Tangerang
Detik.com · 28 September 2026 pukul 12.49
Polda DIY Bangun Rumah Dinas Brimob di Gunungkidul
JPNN.com · 22 September 2026 pukul 17.06
Kasus Pembubaran Ibadah Jemaat GKPI di Tangerang, Polisi Ingatkan Poin Penting
JPNN.com · 22 September 2026 pukul 16.12
Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg Tangerang Berakhir Damai, Amnesty Dorong Pelaku Tetap Diproses Hukum
SINDOnews · 22 September 2026 pukul 08.36