Jakarta · Jumat, 28 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polda Riau Tetapkan 40 Orang jadi Tersangka Kasus Karhutla

Ditreskrimsus Polda Riau menangani 37 perkara dan menetapkan 40 tersangka terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga akhir Agustus 2026. Total luas lahan yang terdampak mencapai 904 hektare. Penanganan tersebar di 10 Polri: Pelalawan (7 perkara, 8 tersangka), Bengkalis (7 perkara, 8 tersangka), Indragiri Hilir (7 perkara, 7 tersangka), Kampar (4 perkara, 4 tersangka), Rokan Hilir (3 perkara, 3 tersangka), Indragiri Hulu (3 perkara, 3 tersangka), Pekanbaru (2 perkara, 2 tersangka), serta Dumai, Siak, Kepulauan Meranti masing-masing 1 perkara dengan 1 tersangka. Tiga perkara baru di Rokan Hilir (MA, 28 tahun), Pelalawan (EPT, 40 tahun), dan Kampar (NR, 54 tahun) ditetapkan pada 6, 23, dan 10 Agustus 2026. Mayoritas kasus disebabkan pembakaran lahan sengaja untuk pembukaan perkebunan kelapa sawit atau kelalaian pembakaran sampah. Penegakan hukum dilakukan dengan pendekatan scientific criminal investigation berbasis fakta dan alat bukti.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait