Polda Riau Tetapkan 40 Orang jadi Tersangka Kasus Karhutla
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ditreskrimsus Polda Riau menangani 37 perkara dan menetapkan 40 tersangka terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga akhir Agustus 2026. Total luas lahan yang terdampak mencapai 904 hektare. Penanganan tersebar di 10 Polri: Pelalawan (7 perkara, 8 tersangka), Bengkalis (7 perkara, 8 tersangka), Indragiri Hilir (7 perkara, 7 tersangka), Kampar (4 perkara, 4 tersangka), Rokan Hilir (3 perkara, 3 tersangka), Indragiri Hulu (3 perkara, 3 tersangka), Pekanbaru (2 perkara, 2 tersangka), serta Dumai, Siak, Kepulauan Meranti masing-masing 1 perkara dengan 1 tersangka. Tiga perkara baru di Rokan Hilir (MA, 28 tahun), Pelalawan (EPT, 40 tahun), dan Kampar (NR, 54 tahun) ditetapkan pada 6, 23, dan 10 Agustus 2026. Mayoritas kasus disebabkan pembakaran lahan sengaja untuk pembukaan perkebunan kelapa sawit atau kelalaian pembakaran sampah. Penegakan hukum dilakukan dengan pendekatan scientific criminal investigation berbasis fakta dan alat bukti.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 27 Agustus 2026 pukul 18.30
Penegakan Hukum Karhutla Masif, Polda Riau Tangkap 38 Pelaku
Detik.com · 28 Agustus 2026 pukul 15.03
Polda Riau Komitmen Tindak Tegas Pelaku Karhutla Tanpa Kompromi!
VOI · 28 Agustus 2026 pukul 14.53
Polda Riau Tangani 37 Kasus Karhutla, 40 Orang Jadi Tersangka
Detik.com · 28 Agustus 2026 pukul 13.48
Polda Riau: Karhutla Mayoritas karena Kesengajaan untuk Buka Lahan Sawit
Berita terkait
Kapolda Riau Lapor Karhutla ke Prabowo: 36 Pembakar Lahan Ditindak di 2026
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 13.47
Polda Kalteng Tetapkan 12 Orang Jadi Tersangka Karhutla
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 13.25
Polri Tangani 189 Laporan Karhutla, 89 Orang Sudah Jadi Tersangka
kumparan · 28 Agustus 2026 pukul 17.36
904 Hektare Lahan Terbakar di Riau, Polda Tetapkan 40 Tersangka dari 37 Kasus
Warta Ekonomi · 28 Agustus 2026 pukul 16.55