Polda Metro Ambil Alih Kasus Kematian Sutrimo, Ekshumasi Digelar Rabu 12 Agustus
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polda Metro Jaya mengambil alih penanganan kasus kematian Sutrimo, seorang mantan penjaga rumah di Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. Dua laporan polisi yang diajukan, baik oleh masyarakat di Bareskrim Polri maupun oleh keluarga di Polresta Banyumas, kini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyatakan hal ini dalam konferensi pers pada Senin, 10 Agustus 2026.
Untuk memastikan penyebab kematian Sutrimo, tim kepolisian akan melaksanakan ekshumasi terhadap jenazah yang dimakamkan di Banyumas, Jawa Tengah. Ekshumasi dijadwalkan dilaksanakan pada Rabu, 12 Agustus 2026. Menurut Kombes Iman, langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan menjawab pertanyaan publik mengenai kematian yang masih berstatus misteri.
Keluarga korban sebelumnya telah menyatakan dukungan terhadap proses autopsi ulang guna mempercepat penyelesaian kasus ini. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta di balik kematian Sutrimo.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 07.07
Ekshumasi Jenazah Sutrimo Hari Ini, Keluarga Tak Kuat Menyaksikan
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 10.19
Apa Itu Ekshumasi? Istilah saat Autopsi Ulang Jenazah Sutrimo
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 09.12
Ekshumasi Jenazah Sutrimo Digelar Pagi Ini, Dipimpin Brigjen Hastry
CNN Indonesia · 10 Agustus 2026 pukul 13.42
Kematian Janggal, Makam Sutrimo Dibongkar Rabu Lusa
Berita terkait
Ditanya Kasus Kematian Sutrimo, Pengacara Febrie Adriansyah Bilang Bukan Kompetensinya Menjawab
JawaPos · 3 September 2026 pukul 23.45
Info Terbaru Polisi terkait Kasus Kematian Anak Buah Febrie Adriansyah
JPNN.com · 3 September 2026 pukul 01.28
Polda Metro Bantah Simpan Handphone Milik Sutrimo
CNN Indonesia · 2 September 2026 pukul 18.06
Ekshumasi Selesai, Tak Ada Bekas Luka Kekerasan di Tubuh Sutrimo
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 18.20