Polda Metro Jaya Periksa 63 Orang rerkait Jaringan Anarko di Aksi DPR
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi Polda Metro Jaya memeriksa 63 orang yang diduga terafiliasi dengan jaringan anarko terkait persiapan gangguan keamanan dalam aksi penyampaian pendapat di kawasan Gedung DPR/MPR, Jakarta. Pemeriksaan ini mencakup 10 orang dari klaster pembiayaan dan 53 orang dari klaster pelaksana. Para terduga diduga terlibat dalam tindak pidana pengeroyokan, pembakaran, dan manipulasi data autentik, dengan ancaman Pasal 308, 309, dan 262 KUHP serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyatakan bahwa kelompok ini terdeteksi melalui pemetaan dinamika masyarakat dan mahasiswa, dengan konsolidasi yang dimulai dari pembangunan kesamaan isu terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan penggunaan narasi provokatif melalui selebaran digital. Polisi juga menemukan upaya perekrutan dan penyediaan sarana yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, sementara penyidik masih mendalami pihak yang memberikan perintah dalam rangkaian konsolidasi tersebut. Sebelumnya, total 65 orang telah diamankan sebagai langkah pencegahan, dengan 63 orang ditangani Ditreskrimum dan dua orang lainnya ditahan oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 27 Agustus 2026 pukul 15.45
Situasi Aman dan Damai, Penyampaian Aspirasi di Jakarta Berlangsung Kondusif
Liputan6.com · 27 Agustus 2026 pukul 12.07
65 Orang Ditangkap Jelang Demo 27 Agustus
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 11.10
Polda Metro: Demokrasi Beri Ruang Perbedaan Pendapat, tapi Tidak untuk Kekerasan
SINDOnews · 27 Agustus 2026 pukul 09.46
Jelang Aksi di DPR, Menko Polkam Tegaskan Aparat Kawal dan Lindungi Massa Demonstran
Berita terkait
Polda Metro Jaya Periksa 63 Orang terkait Jaringan Anarko di Aksi DPR
Media Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 14.38
Perkiraan Jumlah Massa Aksi Demo 27 Agustus 2026 di Jakarta, Polda Menepis Isu Liar
JPNN.com · 27 Agustus 2026 pukul 05.10
Polda Metro Jelaskan soal Penundaan Transaksi Rekening AMPB: Tak Ada Pemblokiran
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 12.14
Kekompakkan dan Keseruan Ojol di Kopdar Kebangsaan Jaga Jakarta
Detik.com · 22 Agustus 2026 pukul 16.42