Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polda Metro Jaya Periksa 63 Orang rerkait Jaringan Anarko di Aksi DPR

Polisi Polda Metro Jaya memeriksa 63 orang yang diduga terafiliasi dengan jaringan anarko terkait persiapan gangguan keamanan dalam aksi penyampaian pendapat di kawasan Gedung DPR/MPR, Jakarta. Pemeriksaan ini mencakup 10 orang dari klaster pembiayaan dan 53 orang dari klaster pelaksana. Para terduga diduga terlibat dalam tindak pidana pengeroyokan, pembakaran, dan manipulasi data autentik, dengan ancaman Pasal 308, 309, dan 262 KUHP serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyatakan bahwa kelompok ini terdeteksi melalui pemetaan dinamika masyarakat dan mahasiswa, dengan konsolidasi yang dimulai dari pembangunan kesamaan isu terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan penggunaan narasi provokatif melalui selebaran digital. Polisi juga menemukan upaya perekrutan dan penyediaan sarana yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, sementara penyidik masih mendalami pihak yang memberikan perintah dalam rangkaian konsolidasi tersebut. Sebelumnya, total 65 orang telah diamankan sebagai langkah pencegahan, dengan 63 orang ditangani Ditreskrimum dan dua orang lainnya ditahan oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait