Polda Metro Ungkap Perekrut 83 Anak dalam Kerusuhan, Tersangka Raup Keuntungan Jutaan Rupiah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polda Metro Jaya penangkap tiga tersangka (B, N, P) yang merekrut 83 anak untuk terlibat aksi kerusuhan dengan iming-iming uang Rp40.000-Rp55.000 per anak. Dari analisis transfer, ketiga tersangka meraup keuntungan total Rp3,4 juta: B Rp2,35 juta, N Rp842.500, dan P Rp250.000. Mereka dijerat pasal 76H juncto Pasal 87 dan 76I juncto Pasal 88 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 5-10 tahun dan denda Rp100-200 juta. Penyidik masih mengembangkan dugaan transaksi lain terkait kerusuhan 27 Agustus 2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 12 September 2026 pukul 16.54
Polisi Tangkap 3 Pelaku Pelibatan Anak saat Kerusuhan 27 Agustus 2026
Detik.com · 12 September 2026 pukul 16.07
Polisi Ungkap Badan Hukum Diduga Order Massa 27 Agustus Berada di Jakarta
Detik.com · 12 September 2026 pukul 15.57
Polisi Ungkap Motif 3 Tersangka Keroyok Warga Saat Kerusuhan Pejompongan
ANTARA News · 12 September 2026 pukul 15.53
Polisi ungkap skema bayaran massa kerusuhan 27 Agustus
Berita terkait
6 Klaster Terduga Perusuh Usai Aksi di DPR: Perusak hingga Pendana
Detik.com · 28 Agustus 2026 pukul 19.45
Polisi Tegaskan Perkara Kerusuhan 27 Agustus Tak Terkait Penyampaian Pendapat
Detik.com · 12 September 2026 pukul 13.49
Polda Metro Buru Aktor Intelektual di Balik Kerusuhan 27 Agustus di Jakarta
SINDOnews · 3 September 2026 pukul 08.02
Sahroni Dukung Polda Metro Tangkap Aktor Intelektual Kerusuhan 27 Agustus
Detik.com · 3 September 2026 pukul 07.06