Jakarta · Sabtu, 12 September 2026Cari
WargaKonoha

Polisi Ungkap Motif 3 Tersangka Keroyok Warga Saat Kerusuhan Pejompongan

Polda Metro Jaya mengungkap motif tiga tersangka pengeroyokan Bambang Setiawan di Pejompongan pada 27 Agustus 2026. Ketiga pelaku (FP 23, DS 33, DDS 29) mengaku tersulut emosi karena aktivitas mencari nafkah terganggu oleh kerusuhan. Mereka bukan bagian dari kelompok massa terorganisasi, melainkan pekerja lepas. Penyidikan menggunakan metode scientific investigation, termasuk membandingkan sidik jari dari barang bukti dengan pelaku yang ditemukan di Babakan Madang, Bogor. Mereka ditahan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait