Polda Riau Ungkap Jaringan PETI Rp1,5 Miliar, Pemodal dan Pemilik Toko Emas Ditangkap
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau membongkar jaringan perdagangan emas hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi dari Kabupaten Kuantan Singingi hingga Kabupaten Kampar. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu DI (40 tahun), pemodal dan pemilik rakit PETI di Kuansing, serta BD (31 tahun), pemilik Toko Emas Syafira Jewelry di Siak Hulu, Kampar, yang diduga menerima dan memperjualbelikan emas ilegal.
Sejak Mei 2026, transaksi penjualan emas antara kedua tersangka mencapai 712,44 gram dengan nilai sekitar Rp1,578 miliar. Dari penggeledahan toko emas milik BD, polisi menyita uang tunai Rp972,8 juta, perhiasan emas seberat 388,31 gram, peralatan pengolahan emas, serta catatan transaksi periode 2025-2026. Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan menyatakan bahwa penyidik akan melakukan analisis keuangan untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Pengungkapan ini merupakan bagian dari strategi Green Financial Crime dan Green Policing Polda Riau dalam menangani kejahatan lingkungan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 10.30
Dari Penindakan Dompeng hingga Toko Emas, Polda Riau Sita Uang Hasil PETI di Kuansing
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 09.32
Polda Riau Putus Mata Rantai PETI Kuansing, Penambang hingga Pemodal Disikat
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 12.47
Polda Riau Tetapkan Pemodal dan Pemilik Toko Emas Tersangka Kasus PETI
VOI · 18 Agustus 2026 pukul 12.43
Polda Riau Bongkar Mata Rantai Perdagangan Emas dari Lokasi Tambang Sampai Toko Emas di Kampar
Berita terkait
Polda Riau Berantas PETI di Kuansing, Musnahkan 525 Rakit, Lokasi Langsung Disegel
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 15.16
Polisi Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Kuansing, 13 Rakit Dimusnahkan
Detik.com · 25 September 2026 pukul 09.52
Bongkar Bisnis Arang Bakau Ilegal, Polda Riau Sita Kapal dan 10 Ton Muatan
SINDOnews · 23 September 2026 pukul 15.35
Polda Riau Bongkar Pabrik Arang Bakau Ilegal di Pulau Rupat, 114 Ton Disita
Detik.com · 23 September 2026 pukul 12.14