Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polda Riau Ungkap Jaringan PETI Rp1,5 Miliar, Pemodal dan Pemilik Toko Emas Ditangkap

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau membongkar jaringan perdagangan emas hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi dari Kabupaten Kuantan Singingi hingga Kabupaten Kampar. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu DI (40 tahun), pemodal dan pemilik rakit PETI di Kuansing, serta BD (31 tahun), pemilik Toko Emas Syafira Jewelry di Siak Hulu, Kampar, yang diduga menerima dan memperjualbelikan emas ilegal.

Sejak Mei 2026, transaksi penjualan emas antara kedua tersangka mencapai 712,44 gram dengan nilai sekitar Rp1,578 miliar. Dari penggeledahan toko emas milik BD, polisi menyita uang tunai Rp972,8 juta, perhiasan emas seberat 388,31 gram, peralatan pengolahan emas, serta catatan transaksi periode 2025-2026. Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan menyatakan bahwa penyidik akan melakukan analisis keuangan untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Pengungkapan ini merupakan bagian dari strategi Green Financial Crime dan Green Policing Polda Riau dalam menangani kejahatan lingkungan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait