Polda Riau Jerat 17 Tersangka Tambang Emas Ilegal: Pemodal hingga Penadah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polda Riau bersama Polres Kuantan Singingi membongkar aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) melalui Operasi PETI Merah Putih Kuantan dari 1 hingga 14 Agustus 2026. Operasi ini mengamankan 17 tersangka, termasuk pemodal, pemilik tambang, dan penadah, serta menyita 395 gram emas, uang tunai Rp 972 juta, dan peralatan penambangan. Sebanyak 525 alat rakit atau dompeng dimusnahkan di tempat. Penindakan menyasar dari pelaku lapangan hingga aktor intelektual, dan ditemukan keterkaitan dengan tindak pidana narkoba dari para tersangka. Kasus terjadi di beberapa lokasi, seperti Serosa, Desa Seberang Alur, Desa Teratak Jering, dan Kecamatan Sengingi Hilir, dengan barang bukti berupa emas, alat pemurnian, dan mesin. Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkesinambungan sejak Januari 2026, dimulai dari langkah preemtif dan preventif hingga penindakan tegas untuk memutus mata rantai penambangan ilegal dari hulu ke hilir.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 18 Agustus 2026 pukul 18.08
Polda Riau Bongkar Perdagangan Emas Tanpa Izin
Berita terkait
Truk di Riau Digelapkan lalu 'Dimutilasi', 8 Pelaku Ditangkap
Detik.com · 19 September 2026 pukul 08.40
Usut Karhutla Riau, Polisi Tetapkan 49 Orang Tersangka dari 45 Kasus
JPNN.com · 7 September 2026 pukul 13.50
Bakar Sampah Sebabkan Karhutla 85 Ha di Meranti, Seorang Pria Ditangkap
Detik.com · 7 September 2026 pukul 10.11
Polisi: Tersangka Karhutla di Riau Bertambah Jadi 38 Orang
kumparan · 27 Agustus 2026 pukul 15.58