Polda Riau Bongkar Perdagangan Emas Tanpa Izin
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ditreskrimsus Polda Riau membongkar jaringan perdagangan emas ilegal yang mencakup aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi hingga toko emas di Kabupaten Kampar. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu DI (40) sebagai pemodal dan pemilik rakit PETI di Kuansing, serta BD (31) selaku pemilik Toko Emas Syafira Jewelry di Siak Hulu, Kampar, yang diduga menerima dan menjual emas hasil tambang ilegal.
Kasus bermula dari pengungkapan aktivitas PETI di Desa Sungai Paku, Kuansing, pada 8 Agustus 2026. Pengembangan penyidikan mengungkap transaksi jual beli emas antara DI dan BD yang berlangsung sejak Mei 2026, dengan total 712,44 gram senilai sekitar Rp1,578 miliar. Pada 11 Agustus 2026, polisi menggeledah Toko Emas Syafira Jewelry dan menyita uang tunai Rp972,8 juta, perhiasan emas 388,31 gram, peralatan pengolahan emas, serta catatan transaksi periode 2025-2026.
Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya memutus mata rantai PETI dari hulu hingga hilir, termasuk pelaku pendanaan, penerimaan, pengolahan, hingga penjualan hasil tambang ilegal.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 10.30
Dari Penindakan Dompeng hingga Toko Emas, Polda Riau Sita Uang Hasil PETI di Kuansing
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 09.32
Polda Riau Putus Mata Rantai PETI Kuansing, Penambang hingga Pemodal Disikat
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 17.31
Polda Riau Jerat 17 Tersangka Tambang Emas Ilegal: Pemodal hingga Penadah
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 12.47
Polda Riau Tetapkan Pemodal dan Pemilik Toko Emas Tersangka Kasus PETI
Berita terkait
Marak Tambang Emas Ilegal, ESDM Lakukan Cara Ini
CNBC Indonesia · 30 September 2026 pukul 13.40
Polisi Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Kuansing, 13 Rakit Dimusnahkan
Detik.com · 25 September 2026 pukul 09.52
Sungai Batanghari Menyusut, Aktivitas Penambangan Emas Ilegal Semakin Meningkat
Media Indonesia · 12 September 2026 pukul 19.25
Usut Karhutla Riau, Polisi Tetapkan 49 Orang Tersangka dari 45 Kasus
JPNN.com · 7 September 2026 pukul 13.50