Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polda Riau Bongkar Perdagangan Emas Tanpa Izin

Ditreskrimsus Polda Riau membongkar jaringan perdagangan emas ilegal yang mencakup aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi hingga toko emas di Kabupaten Kampar. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu DI (40) sebagai pemodal dan pemilik rakit PETI di Kuansing, serta BD (31) selaku pemilik Toko Emas Syafira Jewelry di Siak Hulu, Kampar, yang diduga menerima dan menjual emas hasil tambang ilegal.

Kasus bermula dari pengungkapan aktivitas PETI di Desa Sungai Paku, Kuansing, pada 8 Agustus 2026. Pengembangan penyidikan mengungkap transaksi jual beli emas antara DI dan BD yang berlangsung sejak Mei 2026, dengan total 712,44 gram senilai sekitar Rp1,578 miliar. Pada 11 Agustus 2026, polisi menggeledah Toko Emas Syafira Jewelry dan menyita uang tunai Rp972,8 juta, perhiasan emas 388,31 gram, peralatan pengolahan emas, serta catatan transaksi periode 2025-2026.

Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya memutus mata rantai PETI dari hulu hingga hilir, termasuk pelaku pendanaan, penerimaan, pengolahan, hingga penjualan hasil tambang ilegal.

Peristiwa ini diliput 5 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait