Jakarta · Senin, 21 September 2026Cari
WargaKonoha

Polda Riau Tangani 60 Perkara Karhutla Sepanjang 2026, 63 Orang Jadi Tersangka

Polda Riau menangani 60 perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dari Januari hingga September 2026, dengan menetapkan 63 tersangka. Kerugian negara mencapai 3.391,78 hektare lahan terbakar. Dari total perkara tersebut, 40 masih dalam penyidikan tahap I, satu perkara dalam tahan P-19, dan 17 kasus telah memasuki tahap II. Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi menyatakan pengusutan kasus masih berlanjut tanpa ada berkas yang dihentikan (SP3). Penegakan hukum dilakukan secara berkelanjutan untuk mencegah karhutla kembali terjadi.

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan meluncurkan program 'Riau Cerah Presisi' untuk memulihkan lahan dan mencegah kebakian. Program ini didasarkan pada tiga pilar: pencegahan berbasis data, kolaborasi dengan seluruh elemen masyarakat, dan aksi penghijauan. Penanganan karhutla dilakukan secara terpadu mulai dari tingkat Polda hingga Polsek, melibatkan pemerintah daerah, TNI-Polri, pelaku usaha, dan masyarakat sipil.

Kombes Akmadi menekankan bahwa penegakan hukum tidak hanya fokus pada jumlah perkara, tetapi juga memastikan proses berjalan secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti. Kolaborasi seluruh pihak dianggap penting untuk mencegah karhutla kembali terjadi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait