Polemik Kepailitan PT KS, Kuasa Hukum Desak PN Surabaya Tunjukkan Lima Penetapan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

PT KS, perusahaan tambang batu bara penanaman modal asing, dipailitkan Pengadilan Niaga Surabaya pada 28 Mei 2020. Kuasa hukum PT KS menduga kurator Agung Dwijo Sujono memalsukan tanda tangan Salahuddin Serbabagus untuk mengajukan izin going concern pada 6 Agustus 2020. Aset senilai Rp200 miliar dikelola dan dijual melalui Penetapan Nomor 06/Pdt.Sus-PKPU/2020, termasuk penunjukan PT LCI yang diduga baru berdiri dua minggu sebelum ditunjuk sebagai operator tambang. Transaksi seperti penjualan pelabuhan, jalan angkut, dan kapal motor dilakukan dengan nilai jauh di bawah harga wajar. Kuasa hukum meminta penyerahan lima dokumen kepailitan yang menjadi bukti kunci, namun pengadilan belum memastikan keberadaannya.
Bagikan
Berita terkait
Datangi PN Surabaya, Kuasa Hukum PT KS Ungkap Dugaan Sejumlah Kejanggalan Kepailitan
JPNN.com · 9 September 2026 pukul 22.05
Kenapa Tambang Baru Batu Bara Muncul saat Izin Besar Habis? Simak!
JawaPos · 18 Agustus 2026 pukul 15.15
3 Anak Usaha Bayan Resources Nyatakan Force Majeure, RKAB 2026 Jadi Biang Masalah
Warta Ekonomi · 14 September 2026 pukul 19.59
Bisnis Batu Bara PTBA Tak Terkena Imbas Kemarau, Ini Alasannya
CNBC Indonesia · 14 September 2026 pukul 19.10