Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Soal Emas 74 Kg di Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Ahli: Harus Didahului Penyidikan Pidana Asal

Tim kuasa hukum mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menggugat praperadilan terkait penggeledahan dan penyitaan aset di rumahnya. Dalam sidang, ahli pidana Mahrus Ali (UII) menekankan penyidikan tindak pidana asal harus dulu dilakukan sebelum meningkatkan ke TPPU. Mahrus menyatakan asal-usul dan kepemilikan emas 74 kg serta valuta asing harus dibuktikan dulu. Penggeledahan pada 9 Juli 2026 menemukan US$4,767,300, S$14,083,800, Rp100 juta, dan emas 74 kg. Febrie ditetapkan tersangka TPPU. Kubu Febrie mempertanyakan langkah penyidik langsung meningkatkan ke TPPU tanpa memperjelas asal-usul harta.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait