Soal Emas 74 Kg di Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Ahli: Harus Didahului Penyidikan Pidana Asal
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Tim kuasa hukum mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menggugat praperadilan terkait penggeledahan dan penyitaan aset di rumahnya. Dalam sidang, ahli pidana Mahrus Ali (UII) menekankan penyidikan tindak pidana asal harus dulu dilakukan sebelum meningkatkan ke TPPU. Mahrus menyatakan asal-usul dan kepemilikan emas 74 kg serta valuta asing harus dibuktikan dulu. Penggeledahan pada 9 Juli 2026 menemukan US$4,767,300, S$14,083,800, Rp100 juta, dan emas 74 kg. Febrie ditetapkan tersangka TPPU. Kubu Febrie mempertanyakan langkah penyidik langsung meningkatkan ke TPPU tanpa memperjelas asal-usul harta.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 22 Agustus 2026 pukul 06.15
Ahli Nilai TPPU Harus Berawal dari Tindak Pidana Asal
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 20.44
Praperadilan Febrie, Ahli Sebut TPPU Sebagai Follow-Up Crime
Warta Ekonomi · 21 Agustus 2026 pukul 08.10
Rp500 Miliar dan Emas 74 Kg, Gugatan Praperadilan Febrie Jadi Pengakuan
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 22.51
Kejagung Sebut Penyidikan TPPU Febrie Tak Perlu Tunggu Korupsi Dibuktikan
Berita terkait
Putusan Praperadilan Ditolak, Febrie Adriansyah Soroti Kontradiksi Hakim
Liputan6.com · 29 Agustus 2026 pukul 10.50
Dua Praperadilannya Ditolak, Febrie Adriansyah Pilih Ikhlas tapi Pengacara Sorot...
Warta Ekonomi · 29 Agustus 2026 pukul 09.05
Kuasa Hukum Febrie Heran Hakim Tolak Praperadilan Kasus TPPU
CNN Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 21.30
Putusan Praperadilan Febrie Adriansyah Ungkap Dugaan TPPU Berlangsung 2018-2026
JawaPos · 28 Agustus 2026 pukul 21.00