Jakarta · Sabtu, 5 September 2026Cari
WargaKonoha

Polisi Bongkar Jejak Uang Kasus Vilmei

Polisi menyita uang sejumlah Rp 11.595.000 dari rekening Zahra Khairunnissa (ZK) dalam kasus dugaan penggelapan saldo akun TikTok selebgram Vilmei. Penyitaan dilakukan Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota pada Jumat, 4 September 2026, saat ZK hadir di bank untuk pengamanan barang bukti. Kasat Reskrim Kompol Verdika Bagus Prasetya menjelaskan bahwa seluruh dana yang dapat ditarik telah disita untuk kepentingan penyidikan. Nominal tersebut bukan total kerugian, melainkan saldo yang masih tersedia di rekening ZK pada saat penyitaan. Menurut penyidik, dana tersebut diduga berasal dari pencairan hadiah digital atau gift yang dikirim menggunakan saldo akun TikTok milik Vilmei. Berdasarkan laporan dan audit internal Vilmei, kerugian sementara dalam perkara ini mencapai Rp 1.282.915.000. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka: ZK, Moh. Arka Saepul Rohman (MASR), dan Lusiani (L). Ketiganya ditahan untuk kepentingan penyidikan. Penyidik masih menelusuri transaksi dan aset lain yang diduga terkait dengan kasus ini.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait