Jakarta · Kamis, 3 September 2026Cari
WargaKonoha

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Penggelapan Miliaran Saldo TikTok Vilmei

Polres Metro Bekasi Kota menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penggelapan saldo akun TikTok milik kreator konten MVK alias Vilmei. Kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 1.282.915.000. Ketiga tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial ZK, ASR, dan L, telah ditahan untuk kepentingan penyidikan. ZK diketahui merupakan karyawan korban yang memiliki akses ke perangkat terhubung dengan akun TikTok Vilmei. Akses ini diduga disalahgunakan untuk memindahkan saldo dalam bentuk aset dolar AS dari berbagai sumber seperti program afiliasi, sponsor, dan gift digital. Saldo tersebut kemudian digunakan untuk membeli koin TikTok dan mengirimkan gift ke akun milik tersangka, sebelum dicairkan melalui dompet digital dan rekening bank. Penyidik masih mendalami aliran transaksi dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Laporan kasus ini disampaikan pada 25 Agustus 2026. Penyidik tidak menutup kemungkinan penambahan tersangka jika ditemukan bukti yang cukup. Ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait