Polisi Tetapkan 3 Tersangka Penggelapan Miliaran Saldo TikTok Vilmei
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polres Metro Bekasi Kota menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penggelapan saldo akun TikTok milik kreator konten MVK alias Vilmei. Kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 1.282.915.000. Ketiga tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial ZK, ASR, dan L, telah ditahan untuk kepentingan penyidikan. ZK diketahui merupakan karyawan korban yang memiliki akses ke perangkat terhubung dengan akun TikTok Vilmei. Akses ini diduga disalahgunakan untuk memindahkan saldo dalam bentuk aset dolar AS dari berbagai sumber seperti program afiliasi, sponsor, dan gift digital. Saldo tersebut kemudian digunakan untuk membeli koin TikTok dan mengirimkan gift ke akun milik tersangka, sebelum dicairkan melalui dompet digital dan rekening bank. Penyidik masih mendalami aliran transaksi dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Laporan kasus ini disampaikan pada 25 Agustus 2026. Penyidik tidak menutup kemungkinan penambahan tersangka jika ditemukan bukti yang cukup. Ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 2 September 2026 pukul 20.33
Polisi Telusuri 20 Nama terkait Penggelapan Dana Rp1,28 Miliar Milik Vilmei
Warta Ekonomi · 1 September 2026 pukul 17.13
Polisi Ungkap Modus Karyawan Vilmei Gelapkan Rp1,28 Miliar: Beli Koin hingga Gift Paus
CNN Indonesia · 1 September 2026 pukul 15.15
Siasat Karyawan Kuras Uang TikTok Vilmei Rp1,28 M: Kirim Gift Paus
Berita terkait
Jadi Tersangka Penggelapan Saldo TikTok, Karyawan Vilmei dkk Ditahan
Detik.com · 3 September 2026 pukul 11.28
Begini Siasat Licik Karyawan Tilap Duit TikTok Vilmei Selama Setahun
Detik.com · 3 September 2026 pukul 12.24
Duit Miliaran Hasil TikTok Vilmei Dipakai Foya-foya Karyawan
Detik.com · 2 September 2026 pukul 07.03
3 Tersangka Penggelapan Duit Rp 1,2 M Vilmei: Karyawan Bareng Pacarnya
Detik.com · 30 Agustus 2026 pukul 11.54