Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Polisi Buka Peluang Periksa Kejiwaan Pria yang Tendang Wanita di Mal

Seorang pria berinisial RS (44) ditangkap karena menendang seorang wanita di mal kawasan Jakarta Pusat. Motif kejadian ini adalah pelaku merasa terganggu dengan keberadaan korban di hadapannya. Penyidik masih membuka peluang untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan atau psikologis terhadap pelaku guna memastikan penyebab tindakan impulsif penganiayaan tersebut. Saat ini, penyidik sedang melengkapi berkas perkara untuk dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum. Korban mengalami luka fisik pada bagian lutut dan pinggang, serta trauma psikis. Korban sudah mendapatkan perawatan medis dan visum telah dimintakan. Polisi juga memberikan pendampingan psikologis kepada korban dan menepis rumor adanya intimidasi. Pelaku ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Sabtu (19/9/2026). Tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait