Polisi Buka Peluang Periksa Kejiwaan Pria yang Tendang Wanita di Mal
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9350561/original/090688200_1789621917-WhatsApp_Image_2026-09-17_at_12.08.51.jpeg)
Seorang pria berinisial RS (44) ditangkap karena menendang seorang wanita di mal kawasan Jakarta Pusat. Motif kejadian ini adalah pelaku merasa terganggu dengan keberadaan korban di hadapannya. Penyidik masih membuka peluang untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan atau psikologis terhadap pelaku guna memastikan penyebab tindakan impulsif penganiayaan tersebut. Saat ini, penyidik sedang melengkapi berkas perkara untuk dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum. Korban mengalami luka fisik pada bagian lutut dan pinggang, serta trauma psikis. Korban sudah mendapatkan perawatan medis dan visum telah dimintakan. Polisi juga memberikan pendampingan psikologis kepada korban dan menepis rumor adanya intimidasi. Pelaku ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Sabtu (19/9/2026). Tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 21 September 2026 pukul 14.07
Pria yang Tendang Perempuan di Mal di Senayan Terancam 2,5 Tahun Penjara
Detik.com · 21 September 2026 pukul 10.52
Pria yang Tendang Wanita di Sency Ditahan Polisi, Terancam 2,5 Tahun Bui
Detik.com · 20 September 2026 pukul 16.48
Polisi Periksa Wanita Ditendang Pria di Sency, Kondisinya Masih Syok
CNN Indonesia · 19 September 2026 pukul 14.03
Pria Penendang Wanita di Mal Sency Resmi Jadi Tersangka
Berita terkait
Polisi Pastikan Tak Ada Teror ke Wanita yang Ditendang Pria di Senayan City
Detik.com · 19 September 2026 pukul 12.42
Pria Diduga Tendang Wanita di Mal Senayan City Diamankan Polisi, Motif Masih Didalami
JPNN.com · 18 September 2026 pukul 14.15
Advokat PT HD Arjuna Dianiaya, Kuasa Hukum Minta Polisi Usut Pelaku
JPNN.com · 16 September 2026 pukul 16.00
Update Penganiayaan Siswa SMA di Bener Meriah, Polisi Periksa 2 Pelajar
JPNN.com · 25 Agustus 2026 pukul 14.02