Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polisi Buka Suara terkait Dugaan Penebangan Ilegal Pohon Kota Bandung

Sekitar 10 pohon peneduh jalan di kawasan simpang Jalan LLRE Martadinata dan Jalan Cihapit, Kota Bandung, diduga dipotong secara ilegal. Pohon-pohon tersebut terdiri dari 5 pohon mahoni dan 5 pohon tanjung, masing-masing setinggi 10 meter dan berusia kurang lebih delapan tahun. Pohon ini milik Pemerintah Kota Bandung karena berada di trotoar jalan.

Walikota Bandung, M Farhan, geram atas kejadian ini dan melakukan inspeksi ke lokasi pada pekan lalu. Farhan menuding terjadi pelanggaran peraturan daerah dan sedang menelusuri secara administrasi. Ia mengancam akan menjatuhkan sanksi administrasi hingga tindak pidana terhadap pelaku. Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Bandung telah mengirimkan surat ke Satpol PP pada 3 Juli lalu terkait temuan ini.

Pihak kepolisian, Polrestabes Bandung, mengaku belum menerima laporan resmi terkait dugaan tindak pidana. Namun, mereka akan mendalami kasus ini dan berkoordinasi dengan Pemkot Bandung. Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton, menyatakan akan melakukan penegakan hukum jika ada pihak yang merasa dirugikan dan melaporkan kejadian. Saat ini, pelaku penebangan masih belum diketahui.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait