Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kasus Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau Bandung, Subkontraktor Videotron Didenda Rp100 Juta

Pemerintah Kota Bandung menjatuhkan sanksi kepada subkontraktor videotron yang terlibat penebangan 10 pohon ilegal di Jalan LLRE Martadinata, tepatnya di depan gedung Six Nine Padal. Pelaku mengakui kesalahan dan membayar denda sebesar Rp100 juta serta berkomitmen menanam 100 pohon penggantinya. Penebangan dilakukan karena pelaku menilai pohon menghalangi instalasi videotron. Sanksi ini diterapkan berdasarkan pelanggaran Perda Nomor 3 Tahun 2026. Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menyatakan bahwa videotron telah disegel hingga batas waktu tidak ditentukan. Pihaknya juga masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait