Kasus Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau Bandung, Subkontraktor Videotron Didenda Rp100 Juta
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Kota Bandung menjatuhkan sanksi kepada subkontraktor videotron yang terlibat penebangan 10 pohon ilegal di Jalan LLRE Martadinata, tepatnya di depan gedung Six Nine Padal. Pelaku mengakui kesalahan dan membayar denda sebesar Rp100 juta serta berkomitmen menanam 100 pohon penggantinya. Penebangan dilakukan karena pelaku menilai pohon menghalangi instalasi videotron. Sanksi ini diterapkan berdasarkan pelanggaran Perda Nomor 3 Tahun 2026. Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menyatakan bahwa videotron telah disegel hingga batas waktu tidak ditentukan. Pihaknya juga masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 16.27
Penebang Pohon Depan Padel dengan Videotron di Bandung Terungkap
Detik.com · 5 Agustus 2026 pukul 12.44
Videotron SixNine Padel Disegel Pemkot Bandung Buntut Penebangan 10 Pohon
Detik.com · 7 Agustus 2026 pukul 16.39
Walkot Farhan Bekukan Izin Videotron SixNine Padel Buntut Penebangan 10 Pohon
CNN Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 20.05
Buntut Penebangan Pohon, Videotron di Padel Cihapit Bandung Disegel
Berita terkait
Bukan Cuma 10 Pohon di Jalan Riau, Ada 35 Pohon Ditebang di Bandung
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 12.02
Menteri LH Ungkap Pemilik SixNine Padel Bandung Bayar Denda Rp 100 Juta
Detik.com · 9 Agustus 2026 pukul 13.41
MenterI LH Bakal Tindak Penebangan Pohon Depan Lapangan Padel Bandung: Barbar!
Detik.com · 8 Agustus 2026 pukul 13.30
Videotron Disegel, Pelaku Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau, Bandung Kena Sanksi
JPNN.com · 5 Agustus 2026 pukul 16.45