Polisi Gerebek Rumah Produksi Tembakau Sintetis di Bandung Barat, Barang Bukti 150 Kg
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi Satresnarkoba Polres Cimahi digerebek rumah di Perum Pangauban Silih Asih, Desa Pangauban, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat pada Selasa (1/9) sekitar pukul 01.30 WIB. Dua tersangka dengan inisial RM dan AIS ditangkap karena sedang meracik tembakau sintesis (sinte). Petugas harus mendobrak pintu karena rumah dikunci dari dalam. Barang bukti berupa 150 kg tembakau sintesis siap edar dan cairan kimia ditemukan, dengan perkiraan nilai mencapai Rp15 miliar. Kedua tersangka mengaku mempelajari cara meracik melalui YouTube dan menjual satu paket seharga Rp100 ribu per gram. Mereka dikontrak oleh seseorang pemilik akun Instagram berinisial NM untuk memproduksi tembakau sintesis di rumah tersebut selama sebulan. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 610 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 7 September 2026 pukul 15.48
2 Pria Tertangkap Basah Sedang Menyabu di Kos-kosan Bantul
Berita terkait
Polres Metro Jakbar Ungkap Peredaran Narkoba di Kalideres, Sita Ribuan Ekstasi
Media Indonesia · 4 September 2026 pukul 23.04
Polres Pariaman Tangkap Pengedar Sabu di Pos Ronda, 44 Paket Disita
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 22.50
Polisi Gagalkan Pengiriman 381 Cartridge Etomidate ke Kampung Ambon
kumparan · 19 Agustus 2026 pukul 19.12
Bea Cukai Bengkalis dan Polri Bekuk Jaringan Narkotika Malaysia, Jumlah Barbuk Fantastis
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 17.51