Ada Sawit di Balik Karhutla, Sumatera hingga Kalimantan Tidak Terbakar dengan Sendirinya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kabut asap kembali menyelimuti wilayah Sumatera dan Kalimantan akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Aktivis lingkungan Andrew Kalaweit menyatakan bahwa hutan tidak terbakar tanpa sebab, dan menuding peran pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit sebagai faktor utama. Ia membedakan praktik berladang tradisional yang ramah lingkungan dengan pembukaan lahan skala besar yang mengutamakan kepentingan komersial sawit.
Polisi menyita barang bukti mencurigakan dari 72 tersangka terkait karhutla di sembilan Polda, termasuk bahan bakar seperti solar dan pertalite, alat tebas seperti parang dan kapak, hingga bibit serta polybag sawit. Modus operandi yang ditemukan adalah pembukaan lahan dengan cara membakar untuk mengurangi biaya operasional, meski metode ini justru menimbulkan risiko besar bagi lingkungan.
Penyidik menggunakan berbagai ketentuan hukum seperti UU Kehutanan, UU Perkebunan, dan UU Lingkungan Hidup untuk menyelesaikan perkara ini. Temuan ini mendukung klaim bahwa sebagian besar pembukaan lahan saat ini tidak lagi untuk pertanian pangan, melainkan eksploitasi perkebunan kelapa sawit yang merusak ekosistem.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 23 Agustus 2026 pukul 18.22
Modus Tersangka Karhutla, Disiapkan Jadi Kebun Sawit
Liputan6.com · 23 Agustus 2026 pukul 16.51
Modus 72 Tersangka Kasus Kebakaran Hutan Sumatera dan Kalimantan
Media Indonesia · 23 Agustus 2026 pukul 23.55
Polda Kaltim Tetapkan 3 Tersangka Karhutla di Kutai Kartanegara dan Berau
JPNN.com · 23 Agustus 2026 pukul 22.50
Cepat Tangani Kasus Karhutla Kalimantan, Boni Hargens: Kinerja Kapolri Perkuat Pemerintahan Prabowo-Gibran
Berita terkait
Siapa Otaknya? 72 Orang Jadi Tersangka Karhutla, Polisi Sita Korek Api, BBM hingga Bibit Sawit
Warta Ekonomi · 24 Agustus 2026 pukul 02.03
Cegah Kebakaran, Polri Ingatkan Warga Tak Bakar Sampah Sembarangan
Detik.com · 23 Agustus 2026 pukul 22.12
Mensesneg Sebut Pemerintah Kebut Penanganan Karhutla demi Jaga Hubungan Regional
JPNN.com · 23 Agustus 2026 pukul 19.17
Tetapkan 72 Tersangka Kasus Karhutla, Polri Pastikan Profesional
Media Indonesia · 23 Agustus 2026 pukul 19.17