Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Polri Tangani 219 Kasus Kebakaran Hutan, Tetapkan 162 Tersangka

Hingga 16 September 2026, Polri telah menangani 219 perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang tersebar di 13 wilayah hukum polda. Perkara tersebut sedang berada dalam tahapan penyelidikan (54 perkara) dan penyidikan (116 perkara). Dari proses hukum ini, 162 orang telah ditetapkan sebagai tersangka secara individual. Selain itu, Polri juga menegakkan hukum terhadap 95 korporasi yang diduga terlibat, dengan distribusi terbanyak di Polda Kalbar (33 korporasi), diikuti Polda Sumsel (16), Polda Kalteng (14), dan Polda Kalsel (10). Distribusi perkara karhutla tersebar luas, dengan pusat kejadian terbanyak di Polda Riau (57 perkara) dan Polda Kalbar (65 perkara).

Diberitakan juga oleh


Berita terkait