Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Polisi Tangkap Mucikari di Cianjur, Jual Pelajar SMA via Medsos Rp 1 Juta

Satreskrim Polres Cianjur berhasil menangkap seorang mucikari berinisial AM (28) terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). AM dituduh menjual tiga pelajar SMA perempuan di bawah umur melalui aplikasi kencan MiChat. Korban berusia 15, 17, dan 18 tahun. Pengungkapan kasus bermula dari laporan warga terhadap aktivitas mencurigakan di penginapan Sukaluyu, Cianjur. Saat penyelidikan, polisi menemukan seorang pria berinisial CC (32) sedang menyetubuhi korban 15 tahun. Dari hasil pemeriksaan, diketahui korban dipekerjakan oleh AM selama tiga bulan terakhir. Setiap minggunya, korban diminta melayani dua hingga empat klien. Tarif kencan mulai dari Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta per sesi, dengan komisi 25% bagi AM dan sisanya untuk korban. Kini, polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya korban lain dalam jaringan ini. Para korban telah diserahkan kepada instansi terkait untuk pendampingan psikologis dan pembinaan. AM dijerat Pasal 455 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Sementara CC dijerat Pasal 12 UU RI tentang TPPO dan pasal terkait persetubuhan terhadap anak di bawah umur, juga dengan ancaman maksimal 15 tahun.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait